Hj. Indah Dhamayanti Putri |
bimanews.id,
Bima-Penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menjadwalkan ulang pemeriksaan
tersangka dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2021. Drs. H. Sirajudin
AP akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada pekan depan.
"Sudah
kita jadwalkan ulang," aku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi
Sudirman, SH dihubungi via WhatsApp, Kamis (15/9).
Pada pemanggilan
pertama, Rabu (14/9), tersangka H. Sirajudin tidak hadir, karena sedang berada
di luar daerah menemani istri yang sakit.
Surat panggilan
kedua lanjut Andi, tetap dilayangkan
kepada atasan tersangka, yakni kepada Bupati Bima."Tersangka ini kan punya
atasan, ya, pemanggilannya tetap melalui atasan bersangkutan," tuturnya.
Surat
panggilan tersangka akan dilayangkan paling lambat tiga hari sebelum hari
pemeriksaan.
Soal
penentuan kerugian negara, Andi mengaku, tidak perlu ada hasil audit dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat. "Pasal yang dipersangkakan kepada
tersangka yaitu tentang pemotongan dari masyarakat. Bukan diambil langsung dari
uang Negara. Meski sumber uang tersebut
dari Kementerian Sosial," jelasnya.
Menanggapi
pernyataan Ismud dan Sukardin sebelumnya, mempersoalkan penetapan mereka sebagai
tersangka dalam kasus itu? Karena harusnya kepala desa yang ikut memotong uang
dari warga penerima manfaat juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan
Ismud dan Sukardin sebagai tersangka berdasarkan alat bukti. Adapun faktanya
nanti bagaimana, kita lihat dalam persidangan," jelasnya.
Sementara Bupati
Bima, Hj. Indah Dhamanyanti Putri, SE berharap Asisten I Pemkab Bima, H. Sirajudin
Koorporatif menjalani proses hukum.
‘’H.
Sirajudin tidak memenuhi panggilan pertama dari Kejaksaan karena sedang berada
di luar,’’ katanya.
Sebagai
pimpinan di Kabupaten Bima, Bupati berharap seluruh aparaturnya bersih. Sehingga tercipta pemerintahan yang good governance. (fir)