Ibrahim Khalik, SH. MH |
bimanews.id, Kota Bima -Wakil Wali Kota Bima, Fery Sofyan divonis bersalah oleh majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dengan pidana penjara 6 bulan. Selain hukuman badan, orang nomor dua di Kota Bima ini juga divonis dengan hukuman membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Putusan tingkat kasasi itu terkait
kasus tindak pidana kegiatan pada kawasan pohon mangrove di Kelurahan Kolo
tanpa memiliki izin dokumen resmi dari pemerintah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima,
Ibrahim Khalik, SH, MH mengaku, telah
ada petikan putusan dari pengadilan tingkat kasasi MA RI. "Petikan putusan
tingkat kasasi telah kami terima tanggal 21 September," katanya ditemui
sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/9).
Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid.
sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima kelas I B tertanggal
21 September 2022.
Dalam petikan putusan itu menyatakan, terdakwa Fery Sofyan terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah.
"Kepada terdakwa menjatuhkan
pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 1
bulan kurungan," jelasnya.
Menindaklanjuti petikan putusan itu
pihaknya, telah melayangkan surat
panggilan eksekusi kepada terdakwa sejak menerima petikan putusan dimaksud.
"Terdakwa saat ini sakit, itu dibuktikan
surat keterangan sakit dari dokter," tuturnya.
Pihaknya akan melayangkan panggilan
kedua kepada terdakwa untuk dieksekusi. "Putusan ini pidana hukuman badan
penjara. Tetapi kita lakukan eksekusi," terangnya.
Vonis majelis hakim MA itu diputus tanggal
29 Juli 2022. "Kita mau terbitkan panggilan kedua untuk hadir pada pekan
depan," tutupnya.
Untuk diketahui, kasasi diajukan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB
terhadap Feri Sofiyan, Wakil Wali Kota Bima. Orang nomor dua di Kota Bima ini
merupakan terdakwa kasus pengelolaan lingkungan hidup yang permohonan
bandingnya dikabulkan PT NTB.
“JPU sudah mengajukan kasasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Bima, Ibrahim, Rabu (12/1).
Pasca putusan banding kata dia, JPU langsung menyusun memori
kasasi yang akan digunakan untuk melawan vonis hakim PT NTB dalam kasus
tersebut. “Dasar hukumnya pasal 253 KUHP,” tegas Ibrahim via WhastApp.
Sebelum, Feri Sofiyan dinyatakan menang atau permohonan bandingnya
dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Artinya, Putusan Pengadilan Negeri Bima
Nomor 187/PID.SUS/2021/PN RBI pada 17 November 2021, dibatalkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima menjatuhkan vonis 1 tahun dan
denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Feri Sofiyan. Dia dinyatakan bersalah atas
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo Kecamatan
Asakota, Kota Bima.
Namun, Hakim PT NTB yang diketuai Nyoman Gede memutuskan terdakwa
Feri Sofiyan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum.
Akan tetapi, perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Kemudian, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag
van recht vervolging). Memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat
serta martabatnya.
Amar poin berikutnya, menetapkan barang bukti berupa satu
bundel dokumen UKL/UPL. Satu lembar surat rekomendasi dari terdakwa
Feri Sofiyan yang ditujukan Kepala KSOP Bima tanggal 24 Februari 2020 dan satu
lembar peta permohonan rekomendasi pembangunan dermaga di Kelurahan Kolo Kecamatan
Asakota Kota Bima. (fir)