Ilustrasi |
bimanews.id, Kota Bima-Permohonan gugatan Praperadilan diajukan Briptu MAR ditolak hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Raba Bima.
"Hakim menolak eksepsi pemohon seluruhnya dan menolak pokok perkara seluruhnya," sebut Humas Pengadilan Negeri Kelas I B Raba Bima, Erstanto, SH., MH, ditemui di kantornya, Selasa (27/9)
Keputusan hakim itu disampaikan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I B Raba Bima dengan agenda pembacaan putusan, Senin (26/9).
Permohonan gugatan Briptu MAR, anggota Polres Dompu yang tersangkut kasus dugaan kepemilikan narkoba, disidangkan oleh seorang hakim.
Dalam amar putusan, hakim menolak eksepsi pemohon seluruhnya dan menolak pokok perkara seluruhnya.
Biaya perkara senilai Rp 0 rupiah dibebankan kepada pemohon.
Apa alasan hakim menolak permohonan pra peradilan dari pemohon, Erstanto belum bisa memberikan penjelasan.
"Kalau itu (alasan pertimbangan hakim) saya harus baca dulu berkasnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Briptu MAR mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepemilikan sabu seberat 91.00 gram.
Sebelumnya, Briptu MAR ditangkap Polisi di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima kaitan dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Materi gugatan Briptu MAR, keberatan dengan status tersangka. Pemohon menganggap, penetapan sebagai tersangka oleh termohon cacat hukum.
Termohon dalam gugatan itu, yakni Kapolda NTb, Kapolres Bima dan Kasat Narkoba Polres Bima. (fir)