Ilustrasi |
bimanews.id, Bima-Drs. H. Andi Sirajudin AP, MM menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Mataram. Asisten I Setda Kabupaten Bima ini dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2017 dengan terdakwa mantan Kades Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Mantan Kepala
BPMDes Kabupaten Bima ini dipangil sebagai saksi, karena disebut terdakwa
mantan Kepala Desa Waduruka menerima uang Rp 11 juta. Sebagai bagian dari uang
yang didakwakan dikorupsi oleh terdakwa.
"Saat
sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Sirajuddin mengakui menerima uang Rp 11
juta dari terdakwa," sebut seorang sumber yang ikut mendampingi salah seorang
terdakwa kasus korupsi ADD tersebut.
Mantan Kades
Waduruka didakwa kasus korupsi ADD tahun 2016-2017 yang merugikan negara Rp 600
juta. "Harusnya saksi Sirajuddin juga dijadikan tersangka, karena ikut
menikmati," imbuhnya.
Sumber
menceritakan ihwal pemberian uang Rp 11 juta kepada saksi Sirajuddin karena itu
ada dana hibah dari kementerian untuk desa. Desa Waduruka akan mendapat bagian,
jika ada uang lobi.
Oleh
terdakwa lanjutnya, menyanggupi dan menyerahkan Rp 11 juta kepada saksi
Sirajuddin. "Saat itu ada 15 desa yang menerima dana hibah yang sama. Saya
tidak tahu, apakah ke 15 desa itu juga
memberikan uang yang sama kepada saksi atau tidak," ucapnya.
Drs. H. Andi
Sirajuddin yang dihubungi, membenarkan pernah dipanggil majelis hakim
Pengadilan Tipikor Mataram untuk didengarkan keterangan sebagai saksi dalam
kasus korupsi mantan Kades Waduruka.
Saat memberikan
keterangan, dia mengakui menerima uang Rp 11 juta dari mantan Kepala Desa
Waduruka.
"Benar,
saya memberikan kesaksian menerima uang Rp 11 juta dari mantan kades waduruka.
Uang itu bukan untuk saya pribadi," bantahnya dihubungi via WhatsApp,
Kamis (8/9).
Uang Rp 11
juta itu untuk membiayai perjalanan stafnya bernama Anton. Untuk perjalanan dinas ke Jakarta untuk melobi
dana hibah dimaksud.
"Staf
saya Anton kan ngga punya SPPD, cuma saya yang ada SPPD. Jadi, uang Rp 11 juta
itu untuk biaya perjalanan Anton ke Jakarta," sebutnya.
Perjalanan
ke Jakarta sebutnya, melobi dana hibah untuk desa di Kabupaten Bima. Saat itu
Sirajuddin menjabat sebagai Kepala BPMDes Kabupaten Bima.
"Saya
kan tidak bisa komputer, maka saya bawa staf saya Anton untuk membuat proposal
pengajuan dana hibah di Jakarta," katanya.
Sirajuddin
membantah, menerima uang dengan nilai yang sama dari Kades lain penerima dana
hibah saat itu. "Hanya dari kepala desa Waduruka saja," akuinya. (fir)