Giliran Dua Tersangka Bansos Ismud dan Sukardin Ditahan Jaksa - Bima News

Jumat, 23 September 2022

Giliran Dua Tersangka Bansos Ismud dan Sukardin Ditahan Jaksa

Ismud
Tersangka Ismud saat dibawa dari Kantor Kejaksaan Negeri Bima untuk ditahan di rumah tahanan Polres Bima Kota, Jum'at (23/9)
 

bimanews.id, Kota Bima-Dua tersangka dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020, Ismud dan Sukardin resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Jum'at (23/9).

Sebelumnya, mantan Kadis Sosial H. Sirajudin ditahan pada Rabu (21/9).  Tersangka dititip di rumah tahanan Polres Bima Kabupaten. Tersangka Ismud dan Sukardin dititip di rumah tahanan Polres Bima Kota.

Tersangka Ismud saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Konsumsi dan Ketahanan Pangan pada Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Bima. Saat di Dinas Sosial menjabat sebagai Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima.

Sedangkan tersangka Sukardin merupakan seorang tenaga sukarela pada Dinas Sosial Kabupaten Bima. Bersangkutan diangkat sebagai pendamping Bansos kebakaran tahun 2020.

Sukardin
Tersangka Sukardin saat dibawa ke rumah tahanan Polres Bima Kota, Jumat (23/9)

Pantauan media ini, tersangka Ismud hadir  di kantor Kejaksaan Negeri Bima didampingi istri. Sementara tersangka Sukardin yang hadir kemudian, sendirian.

Sebelumnya, Ismud dan Sukardin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan dana Bansos Kebakaran tahun 2020. Nilai pemotongan bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu per orang warga penerima dana Bansos.

Dari total 283 orang penerima dana Bansos Kebakaran tahun 2020, tidak semua dipotong. Hanya penerima manfaat  pada enam desa.

Modus dugaan pemotongan itu untuk biaya pembuatan SPj penggunaan uang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebenarnya, pembuatan SPj itu merupakan tanggung jawab KPM. Disebabkan tidak bisa, pembuatan SPj difasilitasi tersangka dengan imbalan.

Sekitar pukul 17.14 Wita, dua tersangka dinaikan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bima untuk dibawa ke Polres Bima Kota. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda