Tersangka Ismud saat dibawa dari Kantor Kejaksaan Negeri Bima untuk ditahan di rumah tahanan Polres Bima Kota, Jum'at (23/9) |
bimanews.id, Kota Bima-Dua tersangka dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020, Ismud dan
Sukardin resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Jum'at (23/9).
Sebelumnya,
mantan Kadis Sosial H. Sirajudin ditahan pada Rabu (21/9). Tersangka dititip di rumah tahanan Polres
Bima Kabupaten. Tersangka Ismud dan Sukardin dititip di rumah tahanan Polres
Bima Kota.
Tersangka Ismud
saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Konsumsi dan Ketahanan Pangan pada
Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Bima. Saat di Dinas Sosial menjabat
sebagai Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima.
Sedangkan
tersangka Sukardin merupakan seorang tenaga sukarela pada Dinas Sosial
Kabupaten Bima. Bersangkutan diangkat sebagai pendamping Bansos kebakaran tahun
2020.
Tersangka Sukardin saat dibawa ke rumah tahanan Polres Bima Kota, Jumat (23/9) |
Pantauan media ini, tersangka Ismud hadir di kantor Kejaksaan Negeri Bima didampingi istri. Sementara tersangka Sukardin yang hadir kemudian, sendirian.
Sebelumnya,
Ismud dan Sukardin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan dana Bansos
Kebakaran tahun 2020. Nilai pemotongan bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp
750 ribu per orang warga penerima dana Bansos.
Dari total
283 orang penerima dana Bansos Kebakaran tahun 2020, tidak semua dipotong. Hanya
penerima manfaat pada enam desa.
Modus dugaan
pemotongan itu untuk biaya pembuatan SPj penggunaan uang oleh Keluarga Penerima
Manfaat (KPM).
Sebenarnya,
pembuatan SPj itu merupakan tanggung jawab KPM. Disebabkan tidak bisa,
pembuatan SPj difasilitasi tersangka dengan imbalan.
Sekitar
pukul 17.14 Wita, dua tersangka dinaikan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bima
untuk dibawa ke Polres Bima Kota. (fir)