Tersangka kasus dana Bansos H. Sirajudin saat dinaikan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk dititip di sel Polres Bima Kabupaten, Rabu malam (21/9) |
bimanews.id,
Bima-Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran tahun 2021,
H. Sirajudin ditahan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu
(21/9). Asisten I Setda Kabupaten Bima ini digelandang ke dalam mobil tahanan
untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima.
Tersangka
ditahan Jaksa setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam. Pemeriksaan dimulai pukul 11.35 Wita
hingga 15.20 Wita oleh dua orang jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus),
Septian Hery dan Fandi Ilham.
Sebelum
ditahan, tiga orang tim dokter Laboratorium Puskesmas Penana’e Kota Bima didatangkan
ke Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima. Tim dokter ini memeriksa kesehatan dan mengambil
anti gen tersangka di ruangan Seksi Intelijen sekitar pukul 16.00 Wita.
Sekitar
pukul 18.10 Wita, tersangka H. Sirajudin dibawa dengan mobil kejaksaan.
Tersangka dititip di sel tahanan Polres Bima Kabupaten.
Untuk
diketahui, H. Sirajudin pada panggilan pertama tidak hadir. Panggilan kedua, tersangka
hadir bersama dua orang kuasa
hukum. Mereka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri
Raba Bima sekitar pukul 10.45 Wita dengan mobil Datsun EA 1472 SA.
H. Sirajudin
didampingi dua orang kuasa hukum, masing masing I Dewa Agung Krisna Pranata, SH
dan M. Yusuf, SH.
Tiba di
Kantor Kejaksaan, tersangka duduk di ruang tunggu depan ruangan Seksi Pidana
Khusus (Pidsus).
Tersangka H
Sirajudin yang berusaha diwawancarai, mengaku belum bisa memberikan penjelasan.
"Nanti
setelah pemeriksaan saja," elak Asisten I Setda Kabupaten Bima itu saat
ditemui sejumlah wartawan.
Kepala
Kejaksaan Negeri Raba Bima Andhie Fajar Arianto, SH, MH tiba di kantor
Kejaksaan sekitar pukul 10.55 Wita usai hadiri undangan.
Tak selang
berapa lama, Andhie mengumpulkan para Kepala Seksi di ruangan lantai atas. Tidak
diketahui apa yang dibahas pada pertemuan itu.
Tersangka H.
Sirajudin mulai diperiksa sekitar pukul 11.35 Wita. Pemeriksaan dihentikan
menyusul adzan Dzuhur dikumandangkan.
Pemeriksaan
dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.10 Wita. Jaksa pemeriksa Septian Hery dan
Jaksa Fandi Ilham. Sedangkan tersangka didampingi dua orang pengacara.
Dua
tersangka lain, Ismud dan Sukardin telah menjalani pemeriksaan pada hari
sebelumnya. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada hari yang berbeda.
"Tersangka
Sukardin sudah diperiksa lebih awal," ucap Kasdi Intel Kejaksaan Negeri
Raba Bima, Andi Sudirman, SH, ditemui di ruangan kerjanya.
Dia
mengatakan, tersangka Sukardin dipanggil dalam rangka pemeriksaan tambahan
kaitan kronologis hadirnya anggaran Bansos kebakaran tahun 2021 di Kabupaten
Bima.
Untuk
tersangka Ismud, lanjut dia, telah diperiksa hari Selasa (20/9) di Kantor
Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Kata Andi,
tersangka Ismud juga diperiksa kaitan dengan kasus dugaan korupsi Bansos
kebakaran tahun 2021.
"Ismud
kita periksa tambah kaitan kronologis hadirnya dana Bansos di Kabupaten Bima,"
tuturnya.
Alokasi
anggaran Bansos kebakaran tahun 2021 lalu bersumber dari Kementerian Sosial RI
senilai Rp. 5,3 miliar untuk pengadaan Bahan Bangunan (BB) sebanyak 283 unit
rumah korban kebakaran di Kabupaten Bima.
Tersangka H
Sirajudin adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima saat itu. Sementara
tersangka Ismud menjabat Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima.
Sedangkan
tersangka Sukardin saat itu sebagai staf sukarela pada Dinas Sosial Kabupaten
Bima. (fir)