bimanews.id, Bima- Dua tersangka dugaan korupsi dan Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu diajukan tersangka, H. Sirajudin dan Ismud.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman mengatakan, permintaan dua tersangka itu sedang dipertimbangkan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bima.
"Ada surat dari kuasa hukum tersangka S (Sirajudin) dan tersangka I (Ismud). Mereka mengajukan penangguhan penahanan," akunya, Kamis (29).
Saat ini katanya, Kejaksaan sedang mengupayakan untuk secepatnya melimpahkan berkas maupun tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram, supaya segera disidangkan.
Kasus dugaan korupsi dana Bansos ditetapkan 3 tersangka, dengan berkas terpisah. "Ketiga berkas dan tersangka dilimpahkan bersamaan agar segera disidangkan," terangnya.
Terhadap permohonan penangguhan penahanan itu, Andi mengatakan, ketiga tersangka masih ditahan dengan penahanan tahap pertama l20 hari hingga 10 Oktober mendatang.
Diberitakan sebelumny, jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, H Sirajuddin. Saat ditahan, tersangka menjabat sebagai Asisten I Setda Bima.
Selang dua hari kemudian, Jumat (23/9), mantan Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud dan tenaga pendamping Bansos Kebakaran tahun 2020, Sukardin juga ditahan.
Saat ditahan Jaksa, tersangka Ismud tengah menjabat sebagai Kepala Bidang Konsumsi dan Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bima.
Ketiga tersangka diduga menerima pemberian berupa uang dari para korban kebakaran tahun 2020.
Kasus pemotongan yang berkedok pembuatan SPj bantuan Kementerian Sosial RI itu tercium Aparat Penegak Hukum (APH).
Buntut kasus yang menarik perhatian publik itu, tersangka H. Sirajudin dan Ismud, diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sembari menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
Ironisnya lagi, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 11 dan 12 e Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2021.
Kedua pasal itu memuat ancaman hukuman bui minimal 1 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup. (fir)