Ditahan Jaksa, H. Sirajudin Diberhentikan Sementara Sebagai ASN - Bima News

Kamis, 22 September 2022

Ditahan Jaksa, H. Sirajudin Diberhentikan Sementara Sebagai ASN

Yan
Suryadin, S.S, M.Si
 

bimanews.id, Bima-Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020, H. Sirajudin diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN dan regulasi pasal 88 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin ASN.

"Pemberhentian sementara dilakukan apabila ASN bersangkutan ditahan," ucap Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin M.Si dihubungi via pesan WhatsApp,  Kamis (22/9).

Keputusan pemberhentian sementara sebutnya,  dapat dilakukan Bupati Bima selaku pembina kepegawaian setelah menerima salinan keputusan dari Kejaksaan Negeri Bima.

"Bupati Bima masih menunggu salinan dari Kejaksaan untuk ditindaklanjuti oleh Tim Bina Aparatur," ujarnya.

Tim Bina aparatur dan tim etik lanjut dia, akan menindaklanjuti melalui rapat tim untuk merumuskan rekomendasi. Sebagai acuan bagi pembina kepegawaian (bupati) mengambil keputusan.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN  jo PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin ASN, Junto PP 11 th 2017,  psl 276 huruf c

Dalam regulasi itu disebutkan, apabila tersangka ditahan, maka bersangkutan diberhentikan sementara sebagai ASN untuk keperluan pemeriksaan.

"Jika ASN bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka hak-hak sebagai ASN akan dikembalikan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka H. Sirajudin ditahan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima di Rutan Polres Bima Rabu (21/9) malam sekitar pukul 19.11 Wita.

Sebelum ditahan, Asisten I Setda Kabupaten Bima ini diperiksa sekitar 4 jam. Dimulai sekitar pukul 11.35  hingga 15.20 Wita. (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda