Suryadin, S.S, M.Si |
bimanews.id,
Bima-Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020,
H. Sirajudin diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal
itu merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN dan
regulasi pasal 88 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang
Disiplin ASN.
"Pemberhentian
sementara dilakukan apabila ASN bersangkutan ditahan," ucap Kepala Bagian
Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin M.Si dihubungi via pesan
WhatsApp, Kamis (22/9).
Keputusan
pemberhentian sementara sebutnya, dapat
dilakukan Bupati Bima selaku pembina kepegawaian setelah menerima salinan
keputusan dari Kejaksaan Negeri Bima.
"Bupati
Bima masih menunggu salinan dari Kejaksaan untuk ditindaklanjuti oleh Tim Bina
Aparatur," ujarnya.
Tim Bina
aparatur dan tim etik lanjut dia, akan menindaklanjuti melalui rapat tim untuk
merumuskan rekomendasi. Sebagai acuan bagi pembina kepegawaian (bupati) mengambil
keputusan.
Sesuai
amanat UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN
jo PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin ASN, Junto PP 11 th
2017, psl 276 huruf c
Dalam regulasi
itu disebutkan, apabila tersangka ditahan, maka bersangkutan diberhentikan
sementara sebagai ASN untuk keperluan pemeriksaan.
"Jika
ASN bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka hak-hak sebagai
ASN akan dikembalikan," terangnya.
Diberitakan
sebelumnya, tersangka H. Sirajudin ditahan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri
Bima di Rutan Polres Bima Rabu (21/9) malam sekitar pukul 19.11 Wita.
Sebelum
ditahan, Asisten I Setda Kabupaten Bima ini diperiksa sekitar 4 jam. Dimulai sekitar
pukul 11.35 hingga 15.20 Wita. (fir)