BPK Audit PDTT Dana BLT-DD dan BPNT pada Tiga Kecamatan - Bima News

Selasa, 06 September 2022

BPK Audit PDTT Dana BLT-DD dan BPNT pada Tiga Kecamatan

Audit
Ilustrasi
 

bimanews.id, Bima-Kehadiran tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB di Kabupaten Bima untuk memeriksa penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD). Itu diketahui dari surat nomor  02/DTT.Pend/KABI/09/2022,  perihal undang entry briefing pemeriksaan pendahuluan penyaluran BLT-DD.

Ada 15 orang tim BPK Perwakilan NTB yang ditugaskan untuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) itu.

Senin (5/9), tim BPK mengundang Camat Woha, Palibelo dan Bolo,  Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kepala Dinas BPMDes Kabupaten Bima di ruang rapat Wakil Bupati Bima. Pada pertemuan itu juga hadir bendahara pengeluaran masing masing dinas itu.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman, SH yang dihubungi,  membenarkan ada tim BPK Perwakilan NTB yang melakukan pemeriksaan.

"Pemeriksaan ini adalah audit Kepatuhan terhadap pengelolaan BLT-DD tahun anggaran 2021 sampai semester I  tahun 2022," katanya dihubungi via pesan WhatsApp, Senin (5/9).

Jumlah desa di Kabupaten Bima 191  tersebar pada dari 18 wilayah kecamatan. Tim BPK Perwakilan NTB katanya,  hanya audit pada desa pada tiga Kecamatan saja.

"Yang diundang adalah Camat Woha, Palibelo dan Bolo," sebutnya.

Dalam undangan entry briefing itu sebutnya, BPK juga mengundang tiga pimpinan OPD bersama bendahara.

Apa kaitan penyaluran BLT-DD dengan tiga dinas tersebut? Untuk dinas sosial  terkait  dengan data kemiskinan dan bantuan tunai lain. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,  terkait data penduduk secara umum.

Kepala Dinas Sosial, Tajudin SH dihubungi secara terpisah mengatakan, undangan dari BPK NTB sifatnya entry briefing pada OPD terkait. Sebagai persiapan audit kepatuhan yang akan dilaksanakan dalam beberapa waktu ke depan.

"Dukcapil kaitan dengan data data kependudukan. Karena ada kaitan dengan penerima bantuan berdasarkan validasi data,"  terangnya dihubungi via pesan Whatsapp, Senin (5/9).

Sedangkan dinas sosial diundang terkait dengan DTKS atau data terpadu kesejahteraan social. Karena terkait dengn Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT.

Dalam laman resmi bpk.co.id diketahui, BPK melaksanakan tugas sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara jo UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ada tiga pemeriksaan yang dilakukan BPK, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu.

Kaitan pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini dibagi dalam dua kategori. Pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigasi.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, atau biasa disebut dengan PDTT,  merupakan pemeriksaan dengan tujuan khusus. Di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Termasuk pemeriksaan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan keuangan, untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigative, untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda