Ilustrasi |
bimanews.id,
Bima-Kehadiran tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB di Kabupaten
Bima untuk memeriksa penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD).
Itu diketahui dari surat nomor
02/DTT.Pend/KABI/09/2022, perihal
undang entry briefing pemeriksaan pendahuluan penyaluran BLT-DD.
Ada 15 orang
tim BPK Perwakilan NTB yang ditugaskan untuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
(PDTT) itu.
Senin (5/9),
tim BPK mengundang Camat Woha, Palibelo dan Bolo, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil dan Kepala Dinas BPMDes Kabupaten Bima di ruang rapat Wakil
Bupati Bima. Pada pertemuan itu juga hadir bendahara pengeluaran masing masing
dinas itu.
Inspektur
Inspektorat Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman, SH yang dihubungi, membenarkan ada tim BPK Perwakilan NTB yang melakukan
pemeriksaan.
"Pemeriksaan
ini adalah audit Kepatuhan terhadap pengelolaan BLT-DD tahun anggaran 2021
sampai semester I tahun 2022," katanya
dihubungi via pesan WhatsApp, Senin (5/9).
Jumlah desa
di Kabupaten Bima 191 tersebar pada dari
18 wilayah kecamatan. Tim BPK Perwakilan NTB katanya, hanya audit pada desa pada tiga Kecamatan
saja.
"Yang
diundang adalah Camat Woha, Palibelo dan Bolo," sebutnya.
Dalam
undangan entry briefing itu sebutnya, BPK juga mengundang tiga pimpinan OPD
bersama bendahara.
Apa kaitan penyaluran
BLT-DD dengan tiga dinas tersebut? Untuk dinas sosial terkait dengan data kemiskinan dan bantuan tunai lain.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terkait
data penduduk secara umum.
Kepala Dinas
Sosial, Tajudin SH dihubungi secara terpisah mengatakan, undangan dari BPK NTB
sifatnya entry briefing pada OPD terkait. Sebagai persiapan audit kepatuhan
yang akan dilaksanakan dalam beberapa waktu ke depan.
"Dukcapil
kaitan dengan data data kependudukan. Karena ada kaitan dengan penerima bantuan
berdasarkan validasi data," terangnya dihubungi via pesan Whatsapp, Senin
(5/9).
Sedangkan dinas
sosial diundang terkait dengan DTKS atau data terpadu kesejahteraan social. Karena
terkait dengn Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT.
Dalam laman
resmi bpk.co.id diketahui, BPK melaksanakan tugas sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun
2004, tentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara jo UU Nomor 15 Tahun
2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ada tiga
pemeriksaan yang dilakukan BPK, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja
dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Kaitan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini dibagi dalam dua kategori. Pemeriksaan
kepatuhan dan pemeriksaan investigasi.
Pemeriksaan
dengan tujuan tertentu, atau biasa disebut dengan PDTT, merupakan pemeriksaan dengan tujuan khusus. Di
luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Termasuk pemeriksaan
hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
PDTT dalam
bentuk pemeriksaan kepatuhan keuangan, untuk menilai apakah hal pokok yang
diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigative, untuk mengungkap adanya
indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. (fir)