Ilustrasi |
bimanews.id,
Bima-Berkas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada
PKBM Karoko Mas, belum final. Berkas perkara yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin ini masih dikembalikan oleh jaksa ke penyidik penyidik
Polres Bima Kota untuk dilengkapi.
"Masih
ada sedikit yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polisi," ujar Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, SH dihubungi sambungan WhatsApp, Kamis
(22/9).
Andi enggan
menjelaskan, apa kekurangan yang harus dilengkapi penyidik tersebut. "Itu
(kekurangan) ndak bisa saya ungkap, karena masuk dalam materi (penyidikan).
Kalau ingin tau tanyakan saja pada penyidik," katanya.
Untuk
kekurangan itu katanya, pihaknya akan koordinasi dengan penyidik Polres Bima
Kota. "Hari ini kita koordinasikan lagi dengan teman-teman penyidik. Sebelumnya
kita sudah koordinasikan hal itu,’’ akunya.
Untuk
diketahui, sebelumnya jaksa mengembalikan berkas kasus tersebut, meminta penyidik
mengungkap tersangka lain yang diduga turut sebagaimana amanat pasal 55 KUHP.
Jaksa
peneliti menilai ada pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan
yang disangkakan kepada oknum anggota dewan tersebut.
Sesuai
petunjuk jaksa, penyidik Polres Bima Kota mengakui akan ada tersangka lain
dalam perkara itu. Namun siapa, belum diungkap.
Kasus dugaan
korupsi dana BOP PKBM ini menyeret oknum
anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin, sebagai pemilik PKBM Karoko Mas. PKBM ini mendapatkan bantuan dari APBN tahun 2017, 2018
dan 2019.
Selama 3
tahun tersebut, total dana yang sudah diterima PKBM Karoko Mas sebesar Rp 1,44
miliar.
Dari hasil
penyelidikan, menemukanadanya warga
belajar fiktif dan juga SPj fiktif, yang dinilai merugikan negara. Penyidik telah
menyampaikan total kerugian negara dari praktek fiktif BM yakni sebesar Rp 862
juta setelah diaudit BPKP.
Hingga saat
ini, Boymin belum ditahan penyidik Polres Bima Kota, meskipun sudah lama
ditetapkan sebagai tersangka. Boymin
diketahui masih aktif melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dan menikmati gaji dan pendapatan lain. (fir)