Iptu M. Rayendra |
bimanews.id,
Bima-Penyidik Polres Bima Kota untuk kedua kali melimpahkan berkas perkara
dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada PKBM Karoko Mas ke
Kejaksaan Negeri Raba Bima. Pada pelimpahan kedua ini, penyidik belum memenuhi petunjuk Kejaksaan terkait
keterlibatan tersangka lain sebagaimana amanat pasal 55 KUHP.
"Sudah
dua kali ini bolak balik (berkas kasus)," jawab Kasat Reskrim Polres Bima
Kota, Iptu M. Rayendra dikonfirmasi sejumlah wartawan via ponsel, Selasa (13/9).
Petunjuk
jaksa sebelumnya, meminta penyidik melengkapi unsur pasal 55 KUHP yang
disangkakan kepada tersangka BM. Soal adanya pihak yang turut melakukan.
"Mereka (Jaksa) minta tersangka sesuai pasal 55," tuturnya.
Petunjuk itu
diakui, belum dilengkapi penyidik. Namun, sudah ada gambaran siapa yang akan
ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Iya,
akan muncul tersangka baru," ungkap Rayendra.
Untuk
selanjutnya, Rayendra mengarahkan wartawan agar ke Kejaksaan Bima, karena
berkas sudah mereka kembalikan. Supaya
ada kejelasan.
"Tanyain
kejaksaan langsung," arahnya.
Untuk
diketahui, kasus korupsi dana BOP PKBM ini diduga melibatkan oknum anggota DPRD
Kabupaten Bima inisial BM. Sebagai pemilik PKBM bernama Karoko Mas.
PKBM milik anggota
dewan ini mendapatkan bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Selama 3 tahun tersebut, total dana Rp 1,44
miliar.
Dari hasil
penyelidikan, menemukan warga belajar fiktif dan juga SPj fiktif. Sehingga dinilai merugikan negara.
Penyidik pun
telah menyampaikan total kerugian negara dari praktek fiktif BM yakni sebesar
Rp 862 juta setelah diaudit BPKP.
Hingga saat
ini BM belum ditahan oleh penyidik Polres Bima Kota, kendati sudah lama ditetapkan tersangka.
BM juga
diketahui masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima. Menikmati gaji,
tunjangan dan pendapatan lain sebagai wakil rakyat. (fir)