Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sabu dari tersangka Briptu MAR di Polres Bima Kabupaten |
bimanews.id,
Bima-Polres Bima memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu dari tersangka
Briptu MAR seberat 87,45 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.
Sebelum diblender,
barang haram terrsebut dicampur dengan air dan cairan pencuci piring hingga
larut berbusa. Selanjutnya dibuang ke dalam kloset.
Kasi Humas
Polres Bima, Iptu Adib Widayaka mengatakan, pemusnahan narkotika golongan satu
itu dipimpin KBO Satuan Narkoba mewakili Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK.
Hadir saat
itu Kasikum Polres Bima, AKP Sada Suitra, S.H, Kasubag Umum BNNK Bima,
Sunardin, SIP, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalil, SH, MH,
pejabat Pengadilan Negeri Bima.
Kemudian Personil Propam Polres Bima, Bripda Lalu
Indra Prayudi Utama, Sat Tahti Polres Bima, Bripda Firdaus Juliardin, Briptu MAR
didampingi pengacaranya, Nazaruddin, SH, MH.
Adib menjelaskan,
kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
Lp.A/394/VIII/2022/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Bima/Polda Ntb, tanggal 14
Agustus 2022.
Surat
Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Nomor:
112/N.2.14/Enz.1/08/2022, tanggal 22 Agustus 2022, dan Surat Ketetapan
Pemusnahan Barang Bukti Nomor: Sk/01/VIII/2022/Sat Resnarkoba, tanggal 31
Agustus 2022.
“Jumlah sabu
yang disita dengan berat netto 88,50 gram," sebutnya.
Sesuai Surat
Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, BB
dengan berat netto 0,05 gram digunakan untuk keperluan uji laboratorium di
Balai Besar POM Mataram, dan 1,00 gram untuk keperluan pembuktian.
“Berat Netto
87,45 gram yang dimusnahkan,” sambung Adib.
Kegiatan
tersebut berakhir pukul 15.40 Wita dan berjalan dengan aman dan lancar, usai
penandatangan Berita Acara Pemusnahan. (fir)