Ilustrasi |
bimanews.id,
Bima-Sembilan agen BRILink di Kecamatan Langgudu sepakat membatalkan perjanjian
kerjasama supplier komponen tambahan BPNT dengan UD Aisah. Surat pembatalan
kerjasama itu diduga dikonsep oknum pegawai pada Dinas Sosial (Dinsos)
Kabupaten Bima.
Surat tersebut
diserahkan kepada pendamping untuk disetujui dengan membubuhkan tanda tangan
masing masing agen BRILink.
Surat
pembatalan itu dibuat tertanggal 31 Agustus 2022, ditandatangani 9 dari jumlah agen BRILink di Kecamatan Langgudu
yang ada perjanjian kerjasama dengan UD Aisah.
Pendamping
PKH Langgudu, La Sukim yang dihubungi, membenarkan ada pemutusan kerjasama
supplier komponen tambahan dengan UD Aisah.
"Saya
hanya menerima surat dari pak Deny (Kusumayadi), pegawai Dinas Sosial Kabupaten
Bima," katanya dihubungi via sambungan WhatsApp, Ahad (11/9).
Dia kemudian
mendatangi satu per satu agen BRILink untuk menandatangani surat pembatalan
kerja sama dengan UD. Aisah.
"Saya
yang mendatangi mereka (agen BRILink) atas perintah pak Deny," akunya.
Pembatalan
kerjasama tersebut karena UD Aisah memasok bahan pangan berupa beras
yang sudah bau dan berkutu. "Ini kan ada keluhan. Disikapi oleh pihak
dinas dan diteruskan kepada kami di lapangan," tuturnya.
Kasi
Pelayanan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Bima, Deny Kusumayadi yang dihubungi,
membenarkan ada pemutusan perjanjian kerjasama dengan supplier UD Aisah di Kecamatan Langgudu.
"Alasanya,
karena kualitas barangnya kurang bagus, sehingga terjadi penolakan oleh
agen," ujarnya via pesan WhatsApp, Ahad (11/9).
Untuk
memenuhi kebutuhan KPM di Kecamatan Langgudu telah ditunjuk supplier baru. "Penyaluran
ke BRILink dilakukan oleh distributor baru, Rukmini," katanya.
Kepala Dinas
Sosial Kabupaten Bima, Tajuddin, SH, yang dihubungi via pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban atas pemutusan persaoalan tersebut. (fir)