Ilustrasi |
bimanews.id,
Kota Bima-Untuk mengusut kasus dugaan korupsi ratusan paket proyek dan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kota Bima, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
telah menerima ratusan dokumen penting.
Informasi
yang dihimpun dari beberapa sumber, dokumen itu diterima KPK pada Selasa (27/9).
Berupa realisasi belanja modal sejak tahun 2018 sampai 2022 pada Dinas PUPR
Kota Bima.
Kemudian dokumen
penting dari BPBD Kota Bima berupa realisasi belanja hibah senilai Rp 166
miliar pada DPA BPKAD tahun anggaran 2018 dan 2019.
Sementara
dokumen belanja pengadaan barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kota Bima tahun 2019 sampai 2021 telah diserahkan beberapa waktu
lalu.
Menurut
sumber tersebut, proyek miliaran rupiah pada Dinas PUPR sejak tahun 2018 hingga
2022 diduga dikuasai 10 perusahaan selevel CV.
Di antara 10
perusahaan jasa kontruksi itu, yakni CV. ZJ, CV. BL, CV. NJ, CV. CB, CV. MT,
CV. Y dan CV. B. Perusahaan-perusahaan ini mendominasi sbagai pelaksana proyek
pada Dinas PUPR.
‘’Perusahaan
tersebut rata-rata dipinjam pakai alias disewa oleh orang dekat hanya
mengerjakan proyek pada Bidang Cipta Karya dan Bidang Bina Marga Dinas PUPR,’’
sebutnya.
Tidak heran,
ratusan paket proyek pada Dinas PUPR Kota Bima selama 5 tahun terakhir dikuasai
oleh 10 perusahaan tersebut.
"Dokumen
yang diminta dan telah dikirim ke KPK tersebut berupa dokumen kontrak dan SPM
(surat perintah membayar) dari ratusan paket proyek tersebut," ungkap
sumber.
Dalam
dokumen kontrak untuk pekerjaan proyek biasanya memuat, gambar kerja, gambar
detail, item pekerjaan, rincian biaya, Surat Perjanjian Kerja (SPK), dan lain
lain.
Kepala Dinas
PUPR Kota Bima, H. M. Amin, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan
ada surat permintaan tambahan dokumen dari KPK.
"Dokumen
tambahan yang diminta KPK sudah kita serahkan beberapa waktu lalu,"
ucapnya.
Dia enggan
merinci dokumen paket proyek apa saja yang diminta dan telah dikirim ke KPK.
"Saya
tidak menyampaikan hal itu (jenis dokumen). Saya taat pada kebijakan informasi
satu pintu. Silakan hubungi dinas Kominfo," tepisnya.
Namun dia
mengakui, dokumen yang diminta dan telah dikirim ke KPK itu berkaitan dengan pelaksanaan proyek pada
Dinas PUPR mulai tahun 2018 hingga 2022.
"Semua
dokumen proyek selama 5 tahun sudah kami kirim. Apakah KPK masih membutuhkan
dokumen lagi, kami masih menunggu," tuturnya.
Dokumen
proyek yang telah diserahkan pada KPK itu tidak ada kaitan dengan dana hibah
senilai Rp 166 miliar.
"Soal
(dana hibah 166 miliar) tidak ada hubungannya dengan PUPR. Silakan hubungi
BPBD," arahnya.
Kepala
Diskominfotik Kota Bima, H. Mahfud
dikonfirmasi mengaku, dokumen 10 perusahaan yang dimintai KPKtelah diserahkan.
’’Kita
tinggal menunggu perkembangan selanjutnya, hanya itu saja yang bisa kami informasikan
dan kita liat perkembangan selanjutnya,’’ kata H. Mahfud
Perusahaan
tersebut jelas ada pimpinan atau direkturnya. Soal perusahaan itu disewakan
atau dipinjam pakai, itu menjadi tanggung jawab masing-masing. Itu sudah
menjadi ranah penyidik. (fir)