Sutrisno Azis, SH.MH |
bimanews.id,
Kota Bima-Praktisi hukum Sutrisno Azis, SH. MH memberikan tanggapan tentang laporan
dugaan korupsi TPPU dan fee 15 paket proyek pada Dinas PUPR Kota Bima ke KPK. Menyusul
penyataan dari Pemerintah Kota Bima terkesan mengkriminalisasi pelapor dengan menyebut
data yang dilaporkan adalah ‘’palsu’’.
Keterlibatan masyarakat sudah diatur dan dijamin oleh Negara. Sesuai amanat Undang undang tentang tindak pidana korupsi. ‘’Harusnya pelapor diberi penghargaan oleh Negara,’’ kata Sutrisno via pesan WhatsApp, Minggu (7/8)
Pernyataan
Sekda Kota Bima katanya, patut
disesalkan. Karena terkesan mengkriminalisasi partisipasi masyarakat.
Dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi, peran serta masyarakat telah dijamin. Dalam
pasal 41 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang undang nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Peraturan Pemerintah
nomor 43 tahun 2018, tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian
penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kedua payung
hukum ini melegitimasi dan memberi ruang seluas luasnya bagi masyarakat untuk
ikut serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya.
Harusnya
sambung advokat ini, masyarakat diberikan perlindungan hukum dan penghargaan
oleh negara.
"Berpijak
dari kedua aturan hukum itu, seharusnya Sekda Kota Bima selaku pejabat publik
sekaligus sebagai aparat pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas mantan hakim Tipikor ini.
Pemerintah
tidak perlu alergi, apalagi takut karena
ikut mendorong terciptanya clean government di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
"Tetapi
jangan kebablasan (asal), tetap harus
dilakukan secara bertanggungjawab," terangnya.
Soal
terbukti atau tidak, nanti dan menjadi domein majelis hakim di Pengadilan Tipikor
yang memutuskannya.
Mengenai
tingkat akurasi data yang dilaporkan pada lembaga KPK, menurut dia lagi, tidak
perlu diperdebatkan apalagi di ruang publik.
Melalui
mekanisme verifikasi dan klarifikasi serta gelar perkara, kalau pengaduan
dengan data yang asli dan akuntabel progresnya akan kelihatan dari tahapan
pemeriksaan Lidik naik ke Sidik dan ditetapkan siapa tersangkanya.
Sebaliknya,
kalau data tersebut palsu maka laporan tadi tidak akan ada progres dan tidak
ditindaklanjuti.
Tidak perlu
dikhawatirkan, apalagi melakukan penghakiman lebih awal, mendahului Tupoksi
lembaga yang berwenang.
"Serahkan
semuanya pada penyelidik dan penyidik KPK. Mereka orang orang yang hebat,
profesional dan terpilih," tandasnya.
Apabila pihak
yang dilaporkan merasa dirugikan akibat laporan itu ada saluran hukumnya. Menganggap
data atau dokumen yang dilaporkan itu palsu, maka bersangkutan dapat melaporkan
dengan delik pemalsuan dokumen. (fir)