Sutrisno Azis: Jangan Kriminalisasi Warga Lapor Kasus Dugaan Korupsi - Bima News

Minggu, 07 Agustus 2022

Sutrisno Azis: Jangan Kriminalisasi Warga Lapor Kasus Dugaan Korupsi

Sutrisno
Sutrisno Azis, SH.MH
  

bimanews.id, Kota Bima-Praktisi hukum Sutrisno Azis, SH. MH memberikan tanggapan tentang laporan dugaan korupsi TPPU dan fee 15 paket proyek pada Dinas PUPR Kota Bima ke KPK. Menyusul penyataan dari Pemerintah Kota Bima terkesan mengkriminalisasi pelapor dengan menyebut data yang dilaporkan adalah ‘’palsu’’.

Keterlibatan masyarakat sudah diatur dan dijamin oleh Negara. Sesuai amanat Undang undang tentang tindak pidana korupsi. ‘’Harusnya pelapor diberi penghargaan oleh Negara,’’ kata Sutrisno via pesan WhatsApp, Minggu (7/8)

Pernyataan Sekda Kota Bima  katanya, patut disesalkan. Karena terkesan mengkriminalisasi partisipasi masyarakat.

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, peran serta masyarakat telah dijamin. Dalam pasal 41 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018, tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua payung hukum ini melegitimasi dan memberi ruang seluas luasnya bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya.

Harusnya sambung advokat ini, masyarakat diberikan perlindungan hukum dan penghargaan oleh negara.

"Berpijak dari kedua aturan hukum itu, seharusnya Sekda Kota Bima selaku pejabat publik sekaligus sebagai aparat pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas mantan hakim Tipikor ini.

Pemerintah tidak perlu alergi,  apalagi takut karena ikut mendorong terciptanya clean government di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

"Tetapi jangan kebablasan (asal),  tetap harus dilakukan secara bertanggungjawab," terangnya.

Soal terbukti atau tidak, nanti dan menjadi domein majelis hakim di Pengadilan Tipikor yang memutuskannya.

Mengenai tingkat akurasi data yang dilaporkan pada lembaga KPK, menurut dia lagi, tidak perlu diperdebatkan apalagi di ruang publik.

Melalui mekanisme verifikasi dan klarifikasi serta gelar perkara, kalau pengaduan dengan data yang asli dan akuntabel progresnya akan kelihatan dari tahapan pemeriksaan Lidik naik ke Sidik dan ditetapkan siapa tersangkanya.

Sebaliknya, kalau data tersebut palsu maka laporan tadi tidak akan ada progres dan tidak ditindaklanjuti.

Tidak perlu dikhawatirkan, apalagi melakukan penghakiman lebih awal, mendahului Tupoksi lembaga yang berwenang.

"Serahkan semuanya pada penyelidik dan penyidik KPK. Mereka orang orang yang hebat, profesional dan terpilih," tandasnya.

Apabila pihak yang dilaporkan merasa dirugikan akibat laporan itu ada saluran hukumnya. Menganggap data atau dokumen yang dilaporkan itu palsu, maka bersangkutan dapat melaporkan dengan delik pemalsuan dokumen. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda