Ilustrasi |
bimanews.id, Bima-Perkembangan penanganan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 91 gram yang diduga melibatkan Briptu MAR terkesan tertutup. Sejak ditangkap Ahad (13/8) hingga hari kelima, Jumat (19/8) belum diperoleh penjelasan dari Polres Bima tentang kasus tersebut.
Begitu juga
dengan hasil tes urine, status terduga, pasal yang disangkakan terhadap mantan
ajudan Wakapolres Dompu tersebut.
Kasat
Narkoba Polres Bima, AKP Wahyudin dikonfirmasi di Mapolres setempat, enggan
memberikan penjelasan.
"Sebaiknya
sama bapak (Kapolres) saja. Sudah satu pintu untuk informasi (perkembangan
kasus Briptu MAR)," eleknya saat ditemui, Kamis (18/8).
Sementara Kasat
Intelkam Polres Bima, AKP Syafrudin, dihubungi secara terpisah mengaku, kasus tersebut masih dalam tahap proses.
"Masih
diproses. Silakan hubungi Kasat Narkoba," ucapnya dihubungi via pesan
WhatsApp, Jumat (19/8).
Kapolres
Bima, AKBP Heru Sasongko ketika didatangi
di ruang kerjanya belum berhasil ditemui, meski ditunggu sekian lama.
Untuk
diketahui, oknum Briptu MA ditangkap di Dusun Kota Baru, Desa Sondosia,
Kecamatan Bolo. Saat itu Briptu MAR mengendarai sepeda motor Yamaha type N Max
warna hitam dengan nomor polisi EA 5440 DR.
Saat ditangkap
anggota satnarkoba Polres Bima MAR sempat membuang plastik warna merah di gang
sekitar lokasi penangkapan. Ternyata isinnya dua klip besar Narkoba jenis Sabu seberat
91 gram.
Briptu MAR
saat ditangkap tercatat masih sebagai Polisi aktif dan bertugas sebagai anggota
Satuan Intelkam Polres Dompu. Berdomisili
di RT 02 RW 01 Dusun O'o, Desa O'o,
Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Dalam aporan
polisi bernomor LP/A.294/VIII/2022 SPK Sat Narkoba Res Bima tertanggal 14
Agustus 2022, Briptu MAR dilapor dengan delik penyalahgunaan narkotika golongan
1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
Selain itu,
juga diamankan 2 unit handphone android merk Samsung A 52, 1 unit sepeda motor
N Max warna hitam dengan nomor polisi EA 5440 DR.
Saat ditemui
sebelumnya, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIKyang dikonfirmasi membenarkan
penangkapan oknum anggota Polisi Briptu MAR oleh anggota Satuan Narkoba Polres
Bima.
"Benar
ada penangkapan oknum anggota Polisi inisial MAR hari Minggu di Desa
Sondosia," ucap dia dicegat usai mengikuti upacara HUT RI di halaman
Kantor Bupati Bima.
Dia
menjelaskan singkat kronologis penangkapan Briptu Muhamad Amirurizal. "Ada
informasi dari masyarakat, kita kembangkan dan melakukan penangkapan,"
tuturnya.
Setelah penangkapan,
pihaknya telah koordinasi dengan Polres Dompu. "Kasusnya masih
Lidik," terangnya. (fir)