Penanganan Kasus Polisi Diduga Jual Narkoba Terkesan Tertutup - Bima News

Jumat, 19 Agustus 2022

Penanganan Kasus Polisi Diduga Jual Narkoba Terkesan Tertutup

 
Sabu
Ilustrasi

bimanews.id, Bima-Perkembangan penanganan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 91 gram yang diduga melibatkan Briptu MAR terkesan tertutup. Sejak ditangkap Ahad (13/8) hingga hari kelima, Jumat (19/8) belum diperoleh penjelasan dari Polres Bima tentang kasus tersebut.

Begitu juga dengan hasil tes urine, status terduga, pasal yang disangkakan terhadap mantan ajudan Wakapolres Dompu tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Wahyudin dikonfirmasi di Mapolres setempat, enggan memberikan penjelasan.

"Sebaiknya sama bapak (Kapolres) saja. Sudah satu pintu untuk informasi (perkembangan kasus Briptu MAR)," eleknya saat ditemui, Kamis (18/8).

Sementara Kasat Intelkam Polres Bima, AKP Syafrudin, dihubungi secara terpisah mengaku,  kasus tersebut masih dalam tahap proses.

"Masih diproses. Silakan hubungi Kasat Narkoba," ucapnya dihubungi via pesan WhatsApp, Jumat (19/8).

Kapolres Bima,  AKBP Heru Sasongko ketika didatangi di ruang kerjanya belum berhasil ditemui, meski ditunggu sekian lama.

Untuk diketahui, oknum Briptu MA ditangkap di Dusun Kota Baru, Desa Sondosia, Kecamatan Bolo. Saat itu Briptu MAR mengendarai sepeda motor Yamaha type N Max warna hitam dengan nomor polisi EA 5440 DR.

Saat ditangkap anggota satnarkoba Polres Bima MAR sempat membuang plastik warna merah di gang sekitar lokasi penangkapan. Ternyata isinnya dua klip besar Narkoba jenis Sabu seberat 91 gram.

Briptu MAR saat ditangkap tercatat masih sebagai Polisi aktif dan bertugas sebagai anggota Satuan Intelkam Polres Dompu.  Berdomisili di RT 02 RW 01 Dusun O'o,  Desa O'o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Dalam aporan polisi bernomor LP/A.294/VIII/2022 SPK Sat Narkoba Res Bima tertanggal 14 Agustus 2022, Briptu MAR dilapor dengan delik penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

Selain itu, juga diamankan 2 unit handphone android merk Samsung A 52, 1 unit sepeda motor N Max warna hitam dengan nomor polisi EA 5440 DR.

Saat ditemui sebelumnya, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIKyang dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum anggota Polisi Briptu MAR oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bima.

"Benar ada penangkapan oknum anggota Polisi inisial MAR hari Minggu di Desa Sondosia," ucap dia dicegat usai mengikuti upacara HUT RI di halaman Kantor Bupati Bima.

Dia menjelaskan singkat kronologis penangkapan Briptu Muhamad Amirurizal. "Ada informasi dari masyarakat, kita kembangkan dan melakukan penangkapan," tuturnya.

Setelah penangkapan, pihaknya telah koordinasi dengan Polres Dompu. "Kasusnya masih Lidik," terangnya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda