H. Mahfud |
bimanews.id, Kota Bima -Laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan fee 15 paket proyek pada Dinas PUPR Kota Bima di KPK diklaim tidak valid. Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menyebutkan, sebagian data, berupa nilai kontrak dalam laporan itu tidak sesuai data riil yang dipegang pemerintah.
"Ada
beberapa data yang masih kita diragukan.
Tepatnya tidak valid," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Telekomunikasi
dan Statistik (Kominfotik) Kota Bima, H. Mahfud, Sabtu malam (6/8).
Disebutkan,
ada 6 item data yang tidak valid dalam laporan di KPK. Seperti, CV Yuanita tidak melaksanakan pekerjaan
senilai Rp 562, 9 juta, tapi dijadikan bahan laporan.
H. Mahfud
menjelaskan, CV Buka Layar yang dilaporkan mengadakan listrik dan PJU perubahan
Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 618,3 juta. Padahal nilai kontrak sebenarnya Rp
595 juta.
‘’Bukan Rp 618,3
juta sebagaimana dalam dokumen KPK," sebutnya.
Begitu pula dengan
CV Nawi Jaya sebagai penyedia jasa pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o
dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar.
“Dalam
kontrak nilainya hanya Rp 3,8 miliar," bebernya.
Dalam
dokumen laporan di KPK disebut, CV Risalah Jaya Konstruksi melaksanakan
pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 10,2
miliar.
“Data nilai
kontrak ini tidak sesuai dalam dokumen kami. Nilai kontrak sebenarnya Rp 5,2
miliar," katanya.
Dijelaskan
pula perbedaan nilai kontrak CV Buka Layar yang mengadakan listrik dan PJU
perumahan Oi Fo’o. Dalam dokumen laporan di KPK disebut kontrak senilai Rp
912,4 juta, sebenarnya hanya Rp 865 juta.
“Ada enam
item data yang tidak sesuai dengan dokumen kami. Data itu sudah kami serahkan
semua ke KPK atas perintah pak Wali Kota,” akunya.
Karena
ketika menerima undangan klarifikasi dari KPK lanjut dia, Wali Kota Bima
langsung menginstruksikan jajaran ke bawah agar koorperatif.
"Bapak
Wali Kota sudah instruksikan kepada bawahan untuk memberikan secara utuh semua
dokumen yang diminta KPK," tandasnya.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, CV Zhafira Jaya mengerjakan jalan lingkungan perumahan Jati
Baru dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar. CV Buka Layar, mengadakan listrik dan
Penerangan Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 618,3
juta.
CV Nawi
Jaya, melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o dengan nilai
kontrak Rp 5,3 miliar. CV Buka Layar, mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi
Fo’o dengan nilai kontrak Rp 912,4 juta.
CV Risalah
Jaya Konstruksi, melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan Nungga-Toloweri CS dengan
nilai kontrak Rp 6,7 miliar. CV Cahaya Berlian melaksanakan pengadaan lampu
jalan Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar.
PT Bali
Lombok Sumbawa melaksanakan pengadaan listrik dan PJU Oi Fo’o 2 dengan nilai
kontrak Rp 1,1 miliar. CV Risalah Jaya Konstruksi, melaksanakan pembangunan
jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 10,2. miliar.
CV Voni
Perdana melaksanakan pengadaan mobil unit penerangan MUPEN dengan nilai kontrak
Rp 787 juta. CV Nawi Jaya melaksanakan proyek SPAM Kelurahan Paruga dengan
nilai kontrak Rp 571,7 juta.
CV Temba Nae
mengerjakan SPAM Kelurahan Tanjungan dengan nilai kontrak Rp 476,5 juta. CV
Indo Bima Mandiri mengerjakan SPAM Kelurahan Pane dengan nilai kontrak Rp 286,9
juta.
CV Mutiara
Hitam mengerjakan SPAM dengan nilai kontrak Rp 384 juta. CV Yuanita mengadakan
sarana dan prasarana sidang Terra dengan nilai kontrak Rp 562,9 juta. (fir)