Nasarudin, SH |
bimanews.id,
Bima-Asal usul Narkoba jenis sabu yang diduga dari oknum Polisi Briptu MAR
seberat 91 gram mulai terbongkar. Ternyata
peredaran barang haram itu diatur dari dalam penjara.
Pria inisial
L dihubungi media ini mengaku, awalnya transaksi Narkoba jenis sabu itu dengan wanita inisial FT, bandar asal Kabupaten
Dompu.
"Iya, saya
transaksi narkoba dengan FT," kata L dihubungi wartawan via sambungan
WhatsApp, Sabtu (20/8).
Transaksi
itu katanya, untuk membantu Polisi mengungkap
gembong narkoba di Bima."Saya hanya disuruh polisi untuk melakukan
transaksi narkoba. Saya sudah lama tidak lagi berhubungan dengan narkoba,"
akunya.
Sebelum transaksi
narkoba di Desa Sondosia yang melibatkan oknum Polisi Briptu MAR, L mengaku ditelepon oleh FT. Menyampaikan ada
barang (Sabu) seberat 2 Kilogram.
Setelah
menerima kabar dari FT, dia lantas menelpon
anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Bima menyampaikan prihal informasi
tersebut.
‘’Polisi
yang dia telepon itu menyuruhnya untuk
bertransaksi. Katanya mereka yang sikat," terangnya.
Setelah
menerima arahan dari anggota tersebut, diapun kembali menghubungi Fitri. Mereka sepakat melakukan
transaksi.
"Lokasi
transaksi pun disepakati dengan jumlah barang seberat 1 ons, harga Rp 123 juta.
FT bilang barang diantar ojek," bebernya.
Dia
melakukan transaksi narkoba itu bukan atas keinginan sendiri, melainkan atas
suruhan anggota Polisi. Karena mereka yang ingin membuka gembong narkoba di
Bima.
"Saya
sampaikan di Bima tidak ada bandar narkoba, yang ada hanya penjual kecil.
Bandar sebenarnya ada di Dompu," terangnya.
L mengaku,
tidak mengenal FT. Dia mengetahui dan mengenal Fitri dari keponakannya.
"Keponakan
saya pacaran dengan FT. Saya dikenalkan oleh keponakan dengan FT," terangnya.
Oknum FT
sebutnya saat ini ditahan di Dompu atas kasus kepemilikan narkoba.
"FT
saat menelpon saya masih ditahan kaitan kasus narkoba. Antara saya dengan
Polisi yang ditangkap itu tidak pernah bertemu sebelumnya," aku L.
Nasarudin
SH, kuasa hukum Briptu MAR dikonfirmasi mengaku, kliennya bertemu dengan L saat penangkapan di
Desa Sondosia.
"FT
hanya memberikan nomor handphone L pada Briptu MAR. Kemudian keduanya membangun
komunikasi di mana dan kapan bertemu," sebutnya.
Hal itu katanya
bisa ditanyakan langsung pada kliennya. "Tidak ada sabu yang dibawa Briptu
MARyang diperoleh dari FT," katanya.
Karena fakta
hukum saat penangkapan dan penggeledehan terhadap Briptu MAR maupun sepeda
motornya tidak ditentukan barang dalam penguasaan. "Hanya ada sertifikat
di jok motor Briptu MAR," pungkasnya. (fir)