Oknum Polisi Diduga Sebagai Kurir, Bandar Atur Peredaran Narkoba dari Dalam Penjara - Bima News

Sabtu, 20 Agustus 2022

Oknum Polisi Diduga Sebagai Kurir, Bandar Atur Peredaran Narkoba dari Dalam Penjara

Nasarudin
Nasarudin, SH
 

bimanews.id, Bima-Asal usul Narkoba jenis sabu yang diduga dari oknum Polisi Briptu MAR seberat  91 gram mulai terbongkar. Ternyata peredaran barang haram itu diatur dari dalam penjara.

Pria inisial L dihubungi media ini mengaku, awalnya transaksi Narkoba  jenis sabu itu dengan  wanita inisial FT, bandar asal Kabupaten Dompu.

"Iya, saya transaksi narkoba dengan FT," kata L dihubungi wartawan via sambungan WhatsApp, Sabtu (20/8).

Transaksi itu  katanya, untuk membantu Polisi mengungkap gembong narkoba di Bima."Saya hanya disuruh  polisi untuk melakukan transaksi narkoba. Saya sudah lama tidak lagi berhubungan dengan narkoba," akunya.

Sebelum transaksi narkoba di Desa Sondosia yang melibatkan oknum Polisi Briptu MAR,  L mengaku ditelepon oleh FT. Menyampaikan ada barang (Sabu) seberat 2 Kilogram.

Setelah menerima kabar dari FT,  dia lantas menelpon anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Bima menyampaikan prihal informasi tersebut.

‘’Polisi yang dia telepon itu menyuruhnya  untuk bertransaksi. Katanya mereka yang sikat," terangnya.

Setelah menerima arahan dari anggota tersebut, diapun  kembali menghubungi Fitri. Mereka sepakat melakukan transaksi.

"Lokasi transaksi pun disepakati dengan jumlah barang seberat 1 ons, harga Rp 123 juta. FT bilang barang diantar ojek," bebernya.

Dia melakukan transaksi narkoba itu bukan atas keinginan sendiri, melainkan atas suruhan anggota Polisi. Karena mereka yang ingin membuka gembong narkoba di Bima.

"Saya sampaikan di Bima tidak ada bandar narkoba, yang ada hanya penjual kecil. Bandar sebenarnya ada di Dompu," terangnya.

L mengaku, tidak mengenal FT. Dia mengetahui dan mengenal Fitri dari keponakannya.

"Keponakan saya pacaran dengan FT. Saya dikenalkan oleh keponakan dengan FT," terangnya.

Oknum FT sebutnya saat ini ditahan di Dompu atas kasus kepemilikan narkoba.

"FT saat menelpon saya masih ditahan kaitan kasus narkoba. Antara saya dengan Polisi yang ditangkap itu tidak pernah bertemu sebelumnya," aku L.

Nasarudin SH, kuasa hukum Briptu MAR dikonfirmasi mengaku,  kliennya bertemu dengan L saat penangkapan di Desa Sondosia.

"FT hanya memberikan nomor handphone L pada Briptu MAR. Kemudian keduanya membangun komunikasi di mana dan kapan bertemu,"  sebutnya.

Hal itu katanya bisa ditanyakan langsung pada kliennya. "Tidak ada sabu yang dibawa Briptu MARyang  diperoleh dari FT," katanya.

Karena fakta hukum saat penangkapan dan penggeledehan terhadap Briptu MAR maupun sepeda motornya tidak ditentukan barang dalam penguasaan. "Hanya ada sertifikat di jok motor Briptu MAR," pungkasnya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda