Ilustrasi |
bimanews.id,
Bima-Kuasa hukum Briptu MAR yang ditangkap terkait dengan kepemilikan Narkoba
jenis sabu 91 gram bantah kliennya sebagai kurir. Apalagi dikaitkan dengan FT sebagai
Bandar Narkoba yang saat ini sedang dipenjara.
Pernyataan
Nasarudin ini menanggapi pengakuan L
sebelumnya, tidak mengenal Briptu MAR. Dia hanya komunikasi dengan FT mengabarkan
ada ‘barang’ sebanyak 2 kilogram.
Menurutnya,
cerita L tersebut adalah alibi agar terhindar dari perbuatan tindak pidana. "Hubungan
klien kami dengan FT hanya terkait utang
piutang. MAR meminjam uang kepada FT
sebesar Rp 280 juta sejak bulan Juni tahun 2022. Sedang hubungan FT dengan L
sebatas kenal, karena FT pacaran dengan ponakan
L," sebutnya.
Terkait
penangkapan dan penggeledahan Briptu MAR karena terkait narkotika, saat penangkapan kliennya dan L ada di Tempat
Kejadian Perkara ( TKP).
"L dan
MAR sebelumnya sudah janjian ketemu. Bahkan yang menyuruh MAR ambil uang di
mobil adalah L," terangnya.
Setelah MAR
membuka pintu mobil, ternyata di dalam sudah ada petugas narkoba Polres Bima. Saat itulah kliennya
ditangkap.
"Jadi,
MAR tidak ada kaitannya dengan FT," tandasnya.
Nasarudin juga menjelaskan, saat ditemukan barang
sejenis sabu, L ikut mencari barang
bukti tersebut.
"Pertanyaan
kami, ada apa dan apa kapasitas si L ini,’’ tanyanya.
"Kalaupun
benar barang bukti sabu itu milik kliennya, berarti L ikut terlibat. Karena L
yang menawarkan untuk dibawa ke Bima," jelasnya.
Hal itu
jelasnya, sesuai amanat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang
Narkotika. Unsur menawarnya terpenuhi dan pasal 132, tentang percobaan dan permufakatan jahat
sebagaimana diatur dalam UU tentang Narkotika.
‘’Jadi mata
rantai hubungan L dengan MAR tidak bisa diputuskan begitu saja,"
tandasnya. (fir)