Tim Puma Polres Bima Kota saat menggeledah kediaman terduga pelaku kepemilikian senjata api laras panjang di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima |
bimanews.id, Bima-Dua orang warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima inisial S, 59 tahun dan M, 29 tahun diamankan atas kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan. Senjata laras panjang itu diklaim terduga untuk berburu menjangan.
Kedua terduga pelaku
diamankan Polisi di kediamannya, Sabtu (14/8), bersama barang bukti Senpi dan 15
butir peluru kaliber 5,56.
"Dua orang
warga ini ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota," ujar
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin dihubungi, Ahad (14/8).
Keberadaan Senpi bersama peluru tajam itu diendus aparat dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. "Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengintaian. Setelah valid tim melakukan penggerebekan," tuturnya.
Kedua oknum warga
tersebut telah dimintai keterangan awal. Kepada penyidik, mereka mengakui sebagai pemilik Senpi tersebut.
"Pelaku juga
mengaku Senpi itu untuk berburu Menjangan di pegunungan sekitar,"
terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga telah diamankan di Mapolres Bima Kota bersama dengan barang bukti. (fir)