Ilustrasi |
bimanews.id, Bima-Oknum
anggota Polres Dompu Briptu MAR, 27 tahun ditangkap anggota Satuan Narkoba
Polres Bima, Ahad (13/8). Ditangan terduga diamankan barang bukti jenis
sabu seberat 91 gram.
Saat ditangkap
barang haram tersebut disimpan oknum diduga pemain lama ini dalam 2 plastik
klip besar warna hitam.
Informasi yang
diendus di lapangan, penangkapan oknum Polisi MAR ini berawal dari penangkapan pelaku
asal Sumbawa di Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan
itu terbongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Dompu. Sejumlah
terduga pelaku lain ikut ditangkap. Termasuk kabarnya oknum anggota Polres
Dompu juga ikut diamankan saat itu.
Sehingga Ahad
(13/8) ditangkap terduga pelaku inisil CA, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten
Bima. Penangkapan itu sekitar pukul 17.00 Wita, saat berlangsung kegiatan gerak
jalan indah.
Dari tangan
terduga CA diamankan barang bukti diduga sabu 11 poket. Setelah diintrogasi, CA mengakui barang itu
diperoleh dari seseorang dari Kabupaten Dompu.
"Untuk
menangkap pelaku, anggota mengatur siasat dengan memesan barang,’’ungkap sumber
tepercaya, Rabu (17/8).
Transaksi
disepakati di areal pemukiman warga di RT 01 RW 01, Dusun Kota Baru, Desa
Sondosia, Kecamatan Bolo.
Sumber
menjelaskan, terduga MAR datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha type N Max
warna hitam. Saat itu terduga pelaku ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres
Bima.
Saat ditangkap
MAR sempat membuang plastik warna merah di gang. Setelah ditangkap, anggota
kembali memeriksa plastik merah yang dibuang MAR sebelumnya.
"Pada plastik
itu ditemukan dua bungkus plastik klip besar warna hitam, isinya diduga
sabu," terangnya.
MAR diketahui merupakan
mantan ADC atau ajudan Wakapolres Dompu yang lama. Saat ini ini bertugas
sebagai anggota Satuan Intel Polres Dompu. Berdomisili di RT 02 RW 01, Dusun
O'o, Dessa O'o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Terhadap
penangkapan Briptu MAR telah dibuatkan laporan polisi nomor LP/A.294/VIII/2022
SPK Sat Narkoba Res Bima, tertanggal 14 Agustus 2022, tentang penyalahgunaan
narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
Dalam laporan itu
disebutkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 91,00
gram.
Selain itu, juga
diamankan 2 unit handphone android merk Samsung A 52, 1 unit sepeda motor N Max
warna hitam dengan nomor polisi EA 5440 DR.
Kapolres Bima
AKBP Heru Sasongko, SIK dikonfirmasi, membenarkan penangkapan oknum anggota Polisi Briptu
MAR oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bima.
"Benar ada
penangkapan oknum anggota Polisi inisial MAR hari Minggu di Desa
Sondosia," katanya saat dicegat usai mengikuti upacara HUT RI di halaman
Kantor Bupati Bima, Rabu (17/8).
Penangkapan Briptu
MAR berhasil ditangkap berdasarkan informasi
dari masyarakat. ‘’kita kembangkan, lantas berhasil menangkap pelaku,’’
sebutnya.
Setelah penangkapan,
pihaknya telah koordinasi dengan Polres Dompu. "saat ini kasusnya masih
Lidik," terangnya.
Sasongko mengaku
belum mengetahui Satuan tempat Briptu MAR bertugas di Polres Dompu. Untuk
kelanjutan penanganan perkara maupun status MAR belum dijelaskan.
"Kasus ini
masih baru. Kita sedang lakukan pemeriksaan," pungkasnya. (fir)