Ilustrasi |
bimanews.id,
Bima-Briptu MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
kepemilikan sabu seberat 91 gram. Mantan ajudan Wakapolres Dompu ini pun resmi
ditahan.
Polisi aktif
ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terhitung sejak Sabtu (20/8).
Tersangka ditahan di Rutan Mapolres Bima.
"Sudah
kami tetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu lalu," ucap Kasi Humas Polres
Bima, Iptu Adib Widayaka, Senin (22/8).
Menjawab
dugaan jebakan sebagaimana diklaim kuasa hukum tersangka, Nasaruddin, Adib belum bisa memberikan jawaban.
Begitu pula
kaitan dengan hasil tes urine tersangka yang disebut sebut negatif.
"Silakan tanyakan ke Polda NTB," arahnya.
Penanganan
kasus ini katanya, sudah naik ke tahap penyidikan. Sedang pemberkasan.
"Tersangka
telah diperiksa oleh Propam Polda NTB,’’ pungkasnya.
Briptu MAR,
27 tahun ditangkap di Desa Sondosia Kecamatan Bolo, Ahad (13/8). Penangkapan
MAR merupakan hasil pengembangan dari penangkapan CA, warga Desa Tambe sebelumnya.
Dari tangan
Briptu MAR, Polisi mengamankan 2 plastik klip besar warna hitam yang berisi
serbuk kristal diduga sabu. Selain menyita 91 gram sabu, Polisi juga
mengamankan 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi EA
5440 DR.
Sementara
itu, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat yang dikonfirmasi tak menyangkal adanya
penangkapan seorang anggotanya di Bima.
Untuk lebih
jelas apa dan siapa oknum tersebut pihaknya menunggu rilis resmi dikeluarkan
Polda NTB.
"Nanti
Polda NTB yang akan rilis kasus itu," tandas Iwan saat dikonfirmasi via
ponsel oleh sejumlah wartawan.
Kuasa hukum
tersangka, Nasarudin, SH., MH, yang dihubungi sebelumnya mengaku hasil tes
urine kliennya sudah keluar.
"Hasil
tes urine klien saya negatif," katanya dihubungi via sambungan WhatsApp.
(fir)