Tim Helpdesk KPU Kota Bima ketika melayani konsultasi dari Ketua DPC Partai Hanura Kota Bima, M Casman |
bimanews.id,
Kota Bima-KPU Kota Bima membentuk Tim Helpdesk. Tugasnya, memberikan pelayanan
kepada Partai Politik (Parpol) dan masyarakat yang membutuhkan informasi tentang
Pemilu 2024.
Pembentukan
Tim Helpdesk ini berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor:
574/PL.01-SD/05/2022, perihal
Pembentukan Helpdesk KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota. Sekaligus
penyampaian petunjuk pelaksasnaan dan SOP Helpdesk.
Ketua KPU
Kota Bima, Mursalin mengaku, selama tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 1
Agustus lalu, Tim Helpdesk baru menerima satu Parpol yang konsultasi. Yaitu,
Ketua DPC Partai Hanura Kota Bima, atas nama M. Casman.
Saat itu
jelasnya, Casman menanyakan jumlah syarat minimal keanggotaan untuk Kota Bima. Juga
terkait proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Kemudian proses
pengambil sampel pada pelaksanaan verifikasi faktual.
Tim Helpdesk
KPU Kota Bima jelas Mursalin telah menjelaskan pertanyaan tersebut. Sesuai Keputusan
KPU RI Nomor 258 Tahun 2022, jumlah minimal keanggotaan Parpol untuk Kota Bima
sebanyak 156 orang.
‘’Verifikasi
faktual dilakukan terhadap kepengurusan maupun keanggotaan Parpol. Sedangkan pengambilan
sampel akan dilakukan KPU RI,’’ jelas Mursalin, Kamis (4/8).
Rumusnya
dengan metode Krejcie Morgan. Sesuai Lampiran XXIX PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tentang
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan
DPRD. (red)