Ilustrasi |
bimanews.id,
Bima-Kasus mantan ajudan Wakapolres Dompu yang ditangkap terkait kasus narkoba
dipersoalkan kuasa hukumnya Nasarudin, SH. Briptu MAR yang ditangkap pada Ahad
(13/8) di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima itu karena dijebak.
"Keterangan
klien saya, dia dijebak oleh seseorang inisial L," sebut Nasarudin
dihubungi, Sabtu (20/8).
Semula kata
dia, kliennya MAR ada janjian dengan seseorang berinisial L untuk bertemu di
Bima kaitan pinjam meminjam uang dengan jaminan sertifikat.
"Si L ini
yang telpon mantan ajudan Polres Dompu untuk ke Bima. Belum tahu apakah
dia (L) ini anggota atau sipil," ujarnya.
Pertemuan
antara L dan kliennya terjadi di Desa Sondosia Kecamatan Bolo. L datang dengan mobil,
sedang MAR memakai sepeda motor.
‘’Seseorang
inisial L dengan klien saya baru saling kenal melalui telepon. Hanya bertatap
muka saat terjadi penangkapan,’’ sebutnya.
Saat penangkapan,
pria inisial L ada di lokasi penangkapan. Bahkan ikut membantu Polisi mencari
barang bukti di lokasi penangkapan.
Disinggung
soal status kliennya, diakui sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam
surat penangkapan pertama MAR masih terduga. Namun dalam surat perpanjangan
penangkapan kedua sudah ditetapkan tersangka," akunya.
Dengan
status tersangka, kliennya belum diperiksa sebagai tersangka dan belum ada
penetapan status sebagai tersangka.
"Logika
sederhananya, bila sudah tersangka
kenapa harus diperpanjang surat penangkapannya," tanya Nasarudin.
Surat
penangkapan harusnya tidak diperpanjang apabila sudah berstatus sebagai
tersangka. Tetapi surat perintah penetapan penahanan terhadap tersangka.
Hingga kini,
perkembangan penanganan kasus yang diduga melibatkan anggota Polri aktif ini
belum diperoleh penjelasan resmi dari Polres Bima.
Kapolres
Bima, AKBP Heru Sasongko yang dihubungi via pesan WhatsApp, Sabtu (20/8) belum
diperoleh jawaban meski pesan yang dikirim sudah dilihat dan dibaca. (fir)