Ilustrsi |
Bimanews.id,
Kota Bima-Pemeriksaan dua pejabat Pemkot Bima oleh Komisi Pemberantas Korupsi
(KPK) diduga terkait 15 paket proyek. Tercium ada aliran dana yang diduga terkait
kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Data
diperoleh media ini, pada tahun 2019 Dinas PUPR Kota Bima melaksanakan tender
sejumlah paket proyek. Diantaranya, 15 paket proyek senilai Rp 32,6 miliar.
Dalam postur
APBD Kota Bima tahun 2019, anggaran Rp 32,6 miliar itu masuk belanja modal DPA
Dinas PUPR Kota Bima.
Proses
tender diduga terjadi Kolusi, Nepotisme dan Korupsi (KKN) dalam penentuan
pemenang. Bendera 15 perusahan pemenang tender diduga disewa oleh orang dekat
penguasa inisial MM.
Pekerjaan proyek
sedang dilaksanakan, muncul transaksi mencurigakan pada salah satu bank di Kota
Bima. Penyetor atas nama MM dengan berita hasil usaha, penerima juga atas nama
MM.
Kuat dugaan
transaksi keuangan MM itu menghimpun dana dari 15 paket proyek tersebut.
Pada 3
September 2019, CV Risala Jaya Konstruksi menyetor uang senilai Rp 500 juta ke
rekening CV Risala Jaya Konstruksi. Setoran yang sama juga pada 4 September
2019 oleh CV Risala Jaya Konstruksi senilai Rp 625 juta dengan rekening tujuan
CV Risala Jaya Konstruksi.
Tangga 4
September 2019, MM menyetor ke rekening M senilai Rp 100 juta. M diketahui orang
dekat istri Wali Kota Bima.
Nama
perusahaan penyedia jasa 15 paket proyek tahun 2019 yang disewa MM yakni,
1. CV
Zhafira Jaya, mengerjakan jalan lingkungan perumahan Jati Baru dengan nilai
kontrak Rp 1,3 miliar.
2. CV Buka
Layar, mengadakan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru
dengan nilai kontrak Rp 618,3 juta.
3. CV Nawi
Jaya, melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo'o dengan nilai
kontrak Rp 5,3 miliar.
4. CV Buka
Layar, mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi Fo'o dengan nilai kontrak Rp
912,4 juta.
5. CV Risala
Jaya Konstruksi, melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan Nungga-Toloweri CS
dengan nilai kontrak Rp 6,7 miliar.
6. CV Cahaya
Berlian melaksanakan pengadaan lampu jalan Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1,4
miliar.
7. PT Bali
Lombok Sumbawa melaksanakan pengadaan listrik dan PJU Oi Fo'o 2 dengan nilai
kontrak Rp 1,1 miliar.
8. CV Risala
Jaya Konstruksi, melaksanakan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo'o 2
dengan nilai kontrak Rp 10,2. miliar.
9. CV Voni
Perdana melaksanakan pengadaan mobil unit penerangan MUPEN dengan nilai kontrak
Rp 787 juta.
19. CV Nawi
Jaya melaksanakan proyek SPAM Kelurahan Paruga dengan nilai kontrak Rp 571,7
juta.
11. CV Temba
Nae mengerjakan SPAM Kelurahan Tanjungan dengan nilai kontrak Rp 476,5 juta.
12. CV Indo
Bima Mandiri mengerjakan SPAM Kelurahan Pane dengan nilai kontrak Rp 286,9
juta.
13. CV
Mutiara Hitam mengerjakan SPAM dengan nilai kontrak Rp 384 juta.
14. CV
Yuanita mengadakan sarana dan prasarana sidang Terra dengan nilai kontrak Rp
562,9 juta.
Kepala Dinas
PUPR Kota Bima, H.M. Amin ditemui di kantornya tidak masuk kerja. Dihubungi melalui
stafnya, tetap tidak bersedia memberikan
klarifikasi.
"Kata
pak aji silakan hubungi kepala dinas Kominfo," kata staf ketika dihubungi via
WhatsApp, Kamis (5/8)
Sekda Kota
Bima, H. Muhtar yang juga ditemui di kantornya sedang tidak berada di ruangan.
Dihubungi via pesan WhatsApp, belum diperoleh jawaban.
Kepala Dinas
Kominfotik Kota Bima, H Mahfud dihubungi via pesan WhatsApp menyarankan, agar
menghubungi masing-masing bersangkutan.
Kabag Hukum
Setda Kota Bima, Dedi Irawan, SH, yang dihubungi agar memfasilitasi pertemuan
dengan Sekda maupun Kepala Dinas PUPR, mengarahkan agar menghubungi Kepala
Dinas Kominfotik.
Begitu juga
dengan istri Wali Kota Bima Hj. Eli Alwainy dihubungi via seluler beberapa kali,
tidak diangkat meski terdengar nada tersambung. (fir)