Rumah relokasi untuk warga korban banjir yang dibangun di wilayah Kadole, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima tahun 2019 dan 2020 lalu |
BimaNews.id, Kota Bima-Dua orang pejabat eselon II di Kota Bima diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) belum lama ini. Pemeriksaan itu diduga terkait dengan dugaan korupsi pembangunan rumah relokasi korban banjir di Kadole dan Oi Fo’o.
Dua pejabat Kota
Bima yang diperiksa itu adalah Kepala Dinas BPBD, Hj. Jaenab dan Kepala Dinas
PUPR, H. M. Amin.
Proyek rumah
relokasi korban banjir dianggarkan Pemerintah Pusat melalui Daftar Isian
Penggunaan Anggaran (DIPA) BPBD Kota Bima tahun 2019 lalu.
Untuk
pekerjaan proyek, kala itu proses tender maupun tenaga teknis melibatkan tim
teknis dari Dinas PUPR Kota Bima.
Informasi
yang diperoleh, kedua pejabat itu diperiksa sebagai saksi. Terkait proses
tender dan pelaksanaan dua mega proyek rumah relokasi banjir di Kadole dan Oi
Fo'o tahun 2019 dan 2020.
Kedua
pejabat itu menerima surat panggilan pada akhir pekan lalu. Mereka didengarkan
keterangannya di lembaga anti rasuah itu pada Kamis (28/7) dan Jumat (29/7).
Menurut
sumber di lingkup Pemkot Bima, Kepala Dinas PUPR Kota Bima H. M. Amin diperiksa
Kamis (28/7) dan Kepala BPBD Kota Bima Hj. Jaenab pada Jumat (29/7). Selain
keduanya, dalam waktu dekat juga akan menyusul seejumlah pejabat lain untuk
didengarkan keterangannya.
Sayangnya
sumber itu belum bisa membeberkan siapa saja yang akan dipanggil dan
didengarkan keterangan selanjutnya.
"Kontraktor
pelaksana kedua proyek juga akan dipanggil," ungkap sumber tersebut.
Kabag Hukum
Setda Kota Bima, Dedi Irawan,SH dikonfirmasi enggan berkomentar. Dia sarankan untuk
menghubungi Dinas Kominfostik Kota Bima.
"Untuk
rilis berita, satu pintu di Kominfostik," katannya dihubuni, Senin (1/8).
Kepala Dinas
Kominfostik Kota Bima, H. Mahfud dihubungi via pesan WhatsApp, membenarkan ada
pemeriksaan dua pejabat Pemkot Bima oleh KPK.
"Benar
ada dua orang, yakni, Kepala BPBD dan Kepala Dinas PUPR," sebutnya, Senin
(1/8).
Pemeriksaan
kedua pejabat itu berkaitan dengan pelaksanaan proyek relokasi rumah korban
bencana banjir. "Yang saya tahu, pemeriksaan di KPK itu kaitan dana relokasi
Kadole dan Oi Fo'o," ungkapnya.
Pemeriksaan dua
kepala dinas iti diakui, baru tahap awal. Dia belum bisa menyimpulkan akhirnya
nanti.
"Inikan
baru pemeriksaan awal. Nanti kita lihat selanjutnya," pungkasnya.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Bima, H. Muhtar, MH, membenarkan Kepala BPBD dan Kepala
Dinas PUPR Kota Bima diperiksa KPK.
"Iya
benar, Kepala Dinas PUPR Kota Bima diperiksa hari Kamis dan Kepala BPBD Kota
Bima hari Jum'at pekan kemarin," akunya.
Berdasarkan
surat klarifikasi dari KPK, pemeriksaan itu berkaitan dengan belanja modal pengadaan barang dan jasa pada
Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima.
"Proyek-proyek
yang ada pada dua dinas itu," ungkapnya.
Dalam DIPA
Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima total alokasi anggaran untuk pembiayaan pada
tahun anggaran 2019 Rp166 miliar.
Ratusan
miliar anggaran DAK dari Pemerintah Pusat itu, sebagian untuk pembiayaan proyek
rumah relokasi bencana.
"Anggaran
Rp 166 miliar itu total keseluruhan dari pekerjaan relokasi. Paket-paket yang
ada dalam pekerjaan itu yang dimintai klarifikasi oleh KPK," terangnya. (fir)