Hasil Survei Penilaian Integritas KPK, di Pemkot Bima Rentan Terjadi KKN - Bima News

Sabtu, 13 Agustus 2022

Hasil Survei Penilaian Integritas KPK, di Pemkot Bima Rentan Terjadi KKN

Survei
Ilustrasi
 

bimanews.id, Kota Bima-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melakukan survei Penilaian Integritas (SPI) di Kota Bima. Hasilnya, di Kota Bima rentan terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dikutip dari laman resmi KPK, https://www.JAGA.id.  Survei tahun 2021, Pemkot Bima mendapat nilai  69,29 persen dengan posisi rentan.

Angka penilaian itu dari hasil survei secara acak.  Baikdi  internal Pemkot Bima maupun eksternal dengan melibatkan ratusan responden.

Untuk data internal, risiko suap atau gratifikasi sebanyak 35,42 persen dari total responden. Dalam lama jaga.id juga menjelaskan, persentase ini dari responden pegawai setempat. Mereka pernah melihat atau mendengar pegawai lain menerima pemberian dalam bentuk uang,  barang atau fasilitas, saat melaksanakan tugas atau memberikan layanan.

Untuk tingkat risiko pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dinilai rentan dengan skor 38,33 persen.

Persentase responden pegawai yang menilai ada permasalahan dalam pengelolaan PBJ pada instansi. Misalnya, kualitas barang dan jasa lebih rendah dari harga. Adanya gratifikasi dari vendor dan penentuan pemenang sebelum proses lelang berjalan.

Kaitan dengan risiko Trading In Influence (perdagangan pengaruh) penilaian reponden sebanyak 34,02 persen.

Persentase ini dari responden pegawai yang menilai ada intervensi pihak lain dalam berbagai pengambilan keputusan pada instansi.

KPK memberi contoh, seperti penentuan pemenang PBJ, manajemen SDM dan penerima program bantuan.

Risiko penyalahgunaan fasilitas kantor sebesar 58,33 persen. Persentase responden pegawai yang menilai pegawai pada instansinya menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.

Risiko nepotisme dalam pengelolaan SDM sebanyak 39,57 persen. Persentase responden pegawai yang menilai masih ada unsur nepotisme, kedekatan dengan pejabat, hubungan kekeluargaan, kesamaan suku, agama, ras, dan almamater, dalam pengelolaan SDM di instansi.

Risiko jual beli jabatan sebanyak 22,9 persen. Persentase responden pegawai yang menilai pemberian sesuatu dalam bentuk uang atau barang atau fasilitas berpengaruh dalam promosi atau mutasi pegawai.

Risiko penyalahgunaan perjalanan dinas sebanyak 45,83 persen. Persentase responden pegawai yang pernah mendengar atau melihat adanya pegawai lain yang membuat kwitansi, biaya transportasi, dan biaya lain dalam perjalanan.

Sementara hasil survei tingkat eksternal pemerintah, berupa risiko suap dan gratifikasi sebanyak 11,6 persen.

Risiko Pungutan Liar (Pungli) sebanyak 14 persen dan kualitas pengelolaan PBJ sebanyak 10 persen.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, H. Mahfud mengatakan, hasil SPI KPK itu menjadi pelajaran bagi semua.

"Yang kita tahu, survei selama ini tidak secara terbuka seperti sekarang," ujarnya dihubungi, Jumat (12/8)

Sejak awal pimpinan daerah terutama wali kota telah berkomitmen untuk menjalankan roda pemerintah dengan sebaik-baiknya.

"Setiap rapat koordinasi selalu menekankan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku dan menyimpan data pengadaan barang dan jasa dengan baik," tuturnya.

Survei ini lanjut dia, akan menjadi cermin bagi OPD dan Pemkot Bima secara keseluruhan untuk dijadikan atensi khusus bagi Wali Kota Bima.

Menyoal valid atau direkayasa hasil survei KPK, H. Mahfud mengatakan, telah berkoordinasi dengan Inspektorat.

"Hasil survei ini akan menjadi alat bagi Wali Kota Bima mengevaluasi setiap kegiatan pemerintah secara umum dan kegiatan pada masing masing OPD secara khusus," pungkasnya. (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda