RSUD Sondosia, Kabupaten Bima |
"Sudah kita tetapkan satu orang
tersangka, yakni bendahara inisial MA," aku Kasatreskrim Polres Bima AKP
Masdidin, Selasa (2/8).
Saat ini kasus tersebut sudah selesai
pemberkasan. Penyidik telah melimpahkan berkas kepada jaksa peneliti Kejari
Bima. " Berkas dikembalikan lagi karena masih ada yang perlu
dilengkapi," sebutnya.
Saat ini, pihaknya sedang melengkapi
kekurangan berdasar petunjuk jaksa peneliti. "Dalam waktu dekat berkas
akan kita limpahkan kembali," terangnya.
Untuk diketahui tahun 2019, RSUD Sondosia
Bima mendapat anggaran dari Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima. Diantaranya,
untuk pembiayaan makan minum pasien rawat inap Rp 431 juta.
Saat itu, anggaran operasional di RSUD
Sondosia masih satu atap dengan Dikes. Karena manajemen keuangannya belum
terbentuk Pengguna Anggaran (PA). Hanya ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tersangka MA diduga menilep sebagian
anggaran tersebut. Modusnya membuat pertanggungjawaban fiktif. Seolah-olah
program itu telah dilaksanakan.
"Bendahara sebagai pengguna anggaran
membuat laporan fiktif," jelasnya. (fir)