Kantor DPRD Kota Bima |
Bimanews.id, Kota Bima-Rapat paripurna penjelasan Wali Kota terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tiga kali gagal digelar. Harusnya agenda tersebut digelar pekan lalu, hingga sekarang belum juga dilaksanakan.
Kabag
Perundang-undangan dan Persidangan Sekwan Kota Bima, Tajudin SH mengatakan,
tidak terlaksananya agenda tersebut karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak
korum.
"Jumlah
anggota dewan kurang dari setengah yang hadir, sehingga paripurna tidak bisa
dilaksanakan," katanya pada bimanews.id, Senin (11/7).
Tidak hadirnya
anggota dewan ini dengan alasan
bermacam-macam. Ada yang sedang sakit, ada juga yang tidak bisa dihubungi. Tapi
undangan paripurna telah dikirimkan pada seluruh anggota dewan.
Kondisi tersebut
jelasnya, terjadi sejak agenda paripurna pertama, pada Jumat (8/7). Sidang
harusnya dimulai pukul 15.30 Wita, namun anggota dewan yang hadir tidak korum
sehingga sidang ditunda.
Sampai pukul
19.30 wita, anggota dewan yang hadir hanya enam orang. Sehingga pimpinam sidang
Wakil Ketua dewan Syamsurih memutuskan untuk menunda lagi.
Banmus
lantas menjadwalkan ulang sidang paripurna
tersebut pada Senin (11/7) pukul 13.00 Wita.
"Hingga
sore ini hanya beberapa anggota dewan yang hadir, terpaksa ditunda lagi," bebernya
ditemui bersama Sekwa Kota Bima, Drs. H. Muhidin AS Dahlan MM di ruang
kerjanya.
Karena tidak
ada kejelasan, pimpinan sidang ajukan
penjadwalan ulang paripurna KUA PPAS.
Menyinggung alasan
penundaan tersebut karena dokumen KUA PPAS belum siap? Tajudin membantah hal
itu. Dokumen KUA PPAS sudah diserahkan sejak pekan lalu. (nk)