Ilustrasi |
BimaNews.id, Bima-Sengketa lahan SMPN 3 Sape seluas 60 are, Pemerintah Kabupaten Bima sebagai tergugat dinyatakan kalah. Baik ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam
salinan putusan majelis hakim tingkat kasasi, para tergugat diharuskan membayar
ganti rugi lahan objek sengketa Rp 1,8 miliar.
Lahan
sekolah yang menjadi objek sengketa itu awalnya atas nama H. Nurdin, warga Desa
Buncu, Kecamatan Sape. Lahan itu kemudian dihibahkan kepada pemerintah untuk
pembangunan sekolah.
Tahun 2021, ahli waris Kalisom Binti H. Nurdin Cs mengajukan
gugatan di Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1 B. Hasilnya, penggungat
dinyatakan menang.
Salah satu
menjadi pertimbangan hakim hingga tergugat kalah dalam persidangan, diduga tidak
bisa menunjukan bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Belakangan
kabarnya, muncul foto copy sertifikat kepemilikan lahan yang menjadi objek
sengketa tersebut. Artinya, masih ada satu upaya hukum yang bisa ditempuh
Pemkab Bima, yakni Peninjauan Kembali (PK) dengan munculnya bukti baru (novum)
tersebut.
Kepala
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin, SS, MSi
mengatakan, tengah melakukan persiapan untuk
melaksanakan amar putusan pengadilan. Yakni, membayar ganti rugi lahan tersebut.
Untuk sengketa
lahan SMPN 3 Sape, Pemerintah Kabupaten Bima kalah hingga tingkat kasasi di MA RI.
"Untuk setiap perkara dibutuhkan bukti otentik. Ketika pihak penggugat memiliki
bukti otentik, maka kita kalah," akunya.
Pembayaran
ganti rugi lahan itu, berdasarkan keputusan pengadilan. Telah ada pembicaraan
dengan ahli waris. "Angka Rp 1,8 miliar itu adalah pembayaran tunai lahan areal
sekolah sebagaimana putusan pengadilan," terangnya.
Untuk
memastikan luas lahan dimaksud, dalam waktu dekat akan diukur ulang. "Nanti
akan turun tim untuk memastikan luas lahan di SMPN 3 Sape,’’ ujarnya.
Bagaimana
dengan munculnya foto copy sertifikat kepemilihan lahan tersebut? Suryadin belum bisa memastikan langkah hukum
selanjutnya yang akan ditempuh pemerintah Kabupaten Bima.
"Pemerintah
belum mengambil langkah hukum PK karena sedang melaksanakan amar putusan
kasasi," tandasnya. (fir)