Sengketa Lahan SMPN 3 Sape, Pemkab Bima Kalah Tingkat Banding Maupun Kasasi - Bima News

Jumat, 29 Juli 2022

Sengketa Lahan SMPN 3 Sape, Pemkab Bima Kalah Tingkat Banding Maupun Kasasi

Putusan
Ilustrasi
 

BimaNews.id, Bima-Sengketa lahan SMPN 3 Sape seluas 60 are, Pemerintah Kabupaten Bima sebagai tergugat dinyatakan kalah. Baik ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam salinan putusan majelis hakim tingkat kasasi, para tergugat diharuskan membayar ganti rugi lahan objek sengketa Rp 1,8 miliar.

Lahan sekolah yang menjadi objek sengketa itu awalnya atas nama H. Nurdin, warga Desa Buncu, Kecamatan Sape. Lahan itu kemudian dihibahkan kepada pemerintah untuk pembangunan sekolah.

Tahun 2021,  ahli waris Kalisom Binti H. Nurdin Cs mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1 B. Hasilnya, penggungat dinyatakan menang.

Salah satu menjadi pertimbangan hakim hingga tergugat kalah dalam persidangan, diduga tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.

Belakangan kabarnya, muncul foto copy sertifikat kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. Artinya, masih ada satu upaya hukum yang bisa ditempuh Pemkab Bima, yakni Peninjauan Kembali (PK) dengan munculnya bukti baru (novum) tersebut.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin, SS, MSi mengatakan,  tengah melakukan persiapan untuk melaksanakan amar putusan pengadilan. Yakni, membayar ganti rugi lahan tersebut.

Untuk sengketa lahan SMPN 3 Sape, Pemerintah Kabupaten Bima kalah hingga tingkat kasasi di MA RI. "Untuk setiap perkara dibutuhkan bukti otentik. Ketika pihak penggugat memiliki bukti otentik, maka kita kalah," akunya.

Pembayaran ganti rugi lahan itu, berdasarkan keputusan pengadilan. Telah ada pembicaraan dengan ahli waris. "Angka Rp 1,8 miliar itu adalah pembayaran tunai lahan areal sekolah sebagaimana putusan pengadilan," terangnya.

Untuk memastikan luas lahan dimaksud, dalam waktu dekat akan diukur ulang. "Nanti akan turun tim untuk memastikan luas lahan di SMPN 3 Sape,’’ ujarnya.

Bagaimana dengan munculnya foto copy sertifikat kepemilihan lahan tersebut? Suryadin  belum bisa memastikan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh pemerintah Kabupaten Bima.

"Pemerintah belum mengambil langkah hukum PK karena sedang melaksanakan amar putusan kasasi," tandasnya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda