Setelah Terbitkan SE Larangan Joki Cilik, Pemkab Bima Munculkan Regulasi Baru Membolehkan - Bima News

Selasa, 19 Juli 2022

Setelah Terbitkan SE Larangan Joki Cilik, Pemkab Bima Munculkan Regulasi Baru Membolehkan

Joki
Ilustrasi
 

BimaNews.id, Bima-Surat Edaran (SE) nomor 709 tahun 2022 tentang larangan joki cilik baru sehari diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bima. Kini muncul regulasi baru dkeluarkan Bupati Bima yang mengatur tentang joki cilik.

 

Regulasi ini mengklaim SE Nomor 709 Tahun 2022 bersifat sementara. Dalam aturan baru, membolehkan anak di bawah umur menjadi joki, dengan berbagai syarat dan ketentuan.

 

Munculnya regulasi baru ini diduga ada tekanan  dari elit politik, birokrasi maupun pengusaha dengan keluarnya SE Nomor 709 Tahun 2022. Bahkan sempat muncul debat terbuka dalam grup WhatsApp antara yang sepakat dan kontra tentang pemanfaatan anak di bawah umur sebagai joki cilik.

 

Pro kontra itu mencuat, menyusul musibah meninggalkan seorang joki anak asal Dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha dalam event pacuan kuda beberapa waktu lalu.

 

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Setda Bima, Suryadin, SS, MSi,  Senin (18/7) merilis SE Nomor 709 Tahun 2022 sebagai kebijakan bersifat sementara.

 

"Saat ini Pemerintah Kabupaten Bima melalui  DP3AP2KB, Bappeda, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), PORDASI dan instansi terkait sedang merumuskan regulasi," sebutnya dalam siaran pers.

 

Dalam siaran pers tersebut  tidak disebutkan langsung membatalkan SE Nomor 709 Tahun 2022. Namun menyebutkan tentang pedoman yang mengatur tentang perizinan, standarisasi, prosedur penyelenggaraan pacuan kuda tradisional.

 

"Regulasi ini pada satu sisi, menjamin perlindungan hak anak dari eksploitasi. Sisi lain mengakomodasi aspek sosial dan budaya dalam penyelenggaraan pacuan kuda di Kabupaten Bima," terangnya.

 

Cakupan regulasi itu, mengatur kewajiban para pihak (stakeholder). Baik penyelenggara pacuan kuda, DP3AP2KB, Dikbudpora, dinas kesehatan, PORDASI, LPA dan instansi terkait lain untuk berkomitmen dan bertanggung jawab terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pacuan kuda.

 

"Seperti, pihak penyelenggara menyediakan data base joki dan melaporkan kepada Bupati Bima Cq. Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima," ungkapnya.

 

Selain itu, mewajibkan panitia menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai standar, untuk joki dan supervisi penyelenggaraan latihan joki di luar jam sekolah.

 

"Regulasi ini juga memastikan terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan menyediakan sarana sekolah di tepi arena saat event berlangsung," terangnya.

 

Termasuk penyediaan Posko kesehatan dan tenaga medis untuk mengantisipasi jatuhnya korban. Untuk jangka panjang, aturan tersebut mengamanatkan pentingnya menyelenggarakan Sekolah Joki (Sertifikat Joki dan Kuda).

 

"Itu sebagai syarat lomba. Peralihan usia joki secara bertahap, peralihan kelas kuda yang dilombakan," paparnya.

 

Pemerintah kata Suryadin, memberikan BPJS Kesehatan pada joki anak.  Ada regulasi dan aturan yang jelas terkait pengelompokan usia dan spesifikasi dari umur 8 sampai dengan 10 tahun.

 

"OPD terkait  juga memberikan pendampingan ekonomi kreatif bagi keluarga joki melalui program Si Kupu-Kupu dan program pendukung lain," ujarnya.

 

Dia memastikan, aspirasi dan pandangan dari para pemerhati hak-hak anak dan pecinta olah raga berkuda tradisional menjadi masukan penting untuk memperkaya materi rancangan produk hukum.

 

Apakah Pemda mendapat tekanan besar pasca mengeluarkan SE larangan penggunaan joki cilik?

Suryadin mengaku, Kabupaten Layak Anak harus dipertahankan. Akan tetapi, budaya yang hidup berpuluh-puluh tahun juga harus dilestarikan.

 

"Tidak ada tekanan siapapun.Bagi Pemkab Bima, tidak mudah untuk menggerus  budaya itu," tuturnya. (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda