Saber Pungli Lirik Parkir Liar - Bima News

Jumat, 15 Juli 2022

Saber Pungli Lirik Parkir Liar

 

Saber
Tim Saber Pungli saat menggelar rapat kerja di aula Kantor Inspektorat Kabupaten Bima beberapa waktu lalu
 

Bimanews.id, Bima-Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Bima mulai melirik keberadaan tempat parkir liar. Hal itu terungkap saat digelar Rapat Kerja (Raker) dengan tema ‘’Tetap Cerdas dan Jaga Integritas'’ di aula Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Rabu (13/7).

"Pentingnya tindakan tegas terhadap tempat parkir liar dan kerjasama yang baik antara tiga pilar sangat diperlukan," kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin dalam Raker dikutip Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin melalui pers rilis.

Raker itu menindaklanjuti surat keputusan Bupati Bima nomor 188.45/65/05 tahun 2022, tentang Pembentukan SatuanTugas Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Bima. Dengan SK nomor: 188.45/64/05 tahun 2022 tentang Pembentukan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar.

Tim lintas sektor Kabupaten Bima mengadakan Raker dengan mengundang seluruh anggota Pokja.

Hadir dalam Raker, Ketua pelaksana Wakapolres Kabupaten Bima Kompol Yusuf, Wakil Ketua I Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin, S.Sos,  Kabag OPS Polres Bima Kompol Herman, SH, Kasat terkait dan para Inspektur pembantu.

Inspektur Kabupaten Bima Abdul Wahab Usman, SH. M.Si, yang membuka menjelaskan, mengacu pada SK Bupati, ruang lingkup pengawasan Pungli mencakup perizinan hibah dan bantuan sosial bidang kepegawaian dan bidang pendidikan.

"Lingkup pengawasan lainnya adalah pengelolaan Dana Desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lain yang berpotensi memiliki risiko penyimpangan," urainya.

Dia mengatakan, beberapa dugaan penyimpangan sudah ditindak lanjuti, antara lain pengaduan masyarakat terkait Prona.

Wakapolres Bima  Kompol Yusuf selaku Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten menjelaskan, penting bagi Pokja Pencegahan melakukan sosialisasi di sekolah, kantor camat dan kantor desa.

Dalam penyelidikan, koordinasi antara Pokja dan Inspekorat untuk melakukan kegiatan atau tindakan lebih lanjut yang diperlukan.

"Pengawasan dan pembinaan menjadi kegiatan utama dari Tim Saber Pungli pada Tahun 2022," tuturnya.

Keputusan Raker antara lain, semua Pokja wajib berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan tindakan aksi berdasarkan data valid dan saling berkoordinasi antar Pokja agar tindakan selaras. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda