Joki Cilik |
BimaNews.id, Kota Bima-Pemerintah Kota menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait joki cilik pada event pacuan kuda tradisional. Dengan memberlakukan pembatasan umur.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Bima,
Syafruddin mengatakan, Wali Kota Bima, telah
menandatangani SE, tentang aturan penggunaan anak sebagai joki kuda.
Dalam SE yang ditandatangani, Selasa (19/7) itu berisi 7 poin
ketentuan penggunaan anak sebagai joki. Dipastikan isinya berbeda dengan
Pemerintah Kabupaten Bima.
"Ada pembatasan, bukan larangan," sebutnya.
Isi SE itu antara lain sebutnya, menyediakan regulasi dan aturan
yang jelas terkait penyelenggaraan pacuan kuda di Kota Bima. Menyediakan alat pelindung diri seperti, body protector dan helm berstandar lengkap
sesuai dengan standar joki.
Pengelompokan usia dan klasifikasi umur joki sesuai kelas kuda.
Untuk kuda lokal, usia joki minimal 10 sampai 14 tahun. Sedangkan kelas
sandalwood G1, G2 dan G3, usia joki minimal 15 sampai 19 tahun.
"Kami tidak bisa hilangkan penggunaan joki cilik, karena
sudah tradisional sejak dulu. Makanya kita batasi umur," jelasnya.
Latihan joki dilakukan di luar jam sekolah dan supervisi
penyediaan posko kesehatan, tenaga medis dan keamanan saat lomba dan latihan
digelar.
"Kita atur pelibatan anak sebagai joki sesuai UU
perlindungan anak yang sudah ada," tegasnya.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima mengapresiasi langkah
diambil Pemkot Bima dalam mengatur penggunaan joki cilik.
"Hak anak banyak. Hak dasarnya saja, mendapatkan
pendidikan, bermain, berlibur atau berwisata dan lainnya," ungkap Ketua
LPA Kota Bima, Juhriati.
SE katanya, tidak mengikat siapapun sehingga penerapan tetap
membutuhkan ketaatan dan kesadaran semua pihak.
"Kita masih akan menunggu peraturan yang lebih mengikat,
sehingga pelibatan anak sebagai joki lebih jelas lagi," harapnya. (fir)