BimaNews.id,
Bima-Rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati Bima terhadap Pemandangan Umum
(PU) Fraksi DPRD Kabupaten Bima atas Perda pertanggungjawaban APBD tahun 2021
molor hingga 3 jam. Itu terjadi, karena jam 09.00 Wita jadwal paripurna, namun jumlah
anggota dewan yang hadir belum korum.
Paripurna
yang diagendakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima, Senin (11/7) dimulai
sekitar pukul 11.30 Wita. Namun, kembali diskor selama 1 jam karena perwakilan
dari Pemerintah Kabupaten Bima yang menyampaikan jawaban Bupati Bima belum
hadir.
Pantauan
media ini, paripurna dihadiri 25 dari 45 orang anggota dewan setempat. Termasuk
Ketua DPRD Kabupaten Bima, M. Putera Ferdiyandi tidak hadir di ruang rapat
meski terlihat berada dalam ruang kerjanya.
Sidang paripurna
dibuka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Yasin SPDi sebagai pimpinan sidang. Unsur
pimpinan dewan lain yang hadir yakni, Wakil Ketua, Hj. Nurhayati, SE, MSi dan sejumlah anggota
dewan lain.
Ketua BK
DPRD Kabupaten Bima, Syaifullah mengaku, hampir setiap agenda rapat tingkat
kehadiran anggota dewan selalu tidak korum.
"BK akan
mengundang pimpinan fraksi dengan malasnya anggota dewan menghadiri rapat, terutama
rapat paripurna," katanya ditemui di kantor dewan, Senin (11/7).
Menyoal
amanat Tata Tertib (Tatib) dewan terkait sanksi bagi anggota dewan yang malas,
belum dapat dijelaskan secara detail.
"Sesuai
Tatib dewan, tidak hadir selama 6 bulan berturut turut diberikan sanksi. Kalau tidak hadiri rapat, belum tahu bentuk
sanksi yang diberikan," katanya.
Namun kata
dia, pelanggaran terhadap Tatib menjadi preseden buruk di lembaga legislative.
Apalagi anggota dewan merupakan pelaksana mandat dari rakyat.
Disinggung ketua
dewan tidak ikut rapat, meski masuk kantor? Syaifullah tidak memberikan
jawaban. (fir)