Oknum ID, mantan pegawai Astra Bima ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota karena diduga menggelapkan uang konssumen Rp 37 juta lebih |
BimaNews.id, Kota Bima -Mantan pegawai Astra Bima ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota di kos-kosan, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Jum'at (1/7). Oknum inisial ID, 26 tahun, warga Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima ditangkap dalam kasus tindak pidana penggelapan
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra mengatakan, penangkapan pelaku ID atas laporan korban I Nengah Sunartha, 44 tahun, asal Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kasus dugaan penggelapan jelasnya, terjadi pada Kamis (17/6), sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu Yadam datang ke kantor dealer ASTRA Cabang Bima untuk membeli sepeda motor. Di sana, ia bertemu dengan pelaku ID sebagai pagawai. Yadam pun diajak naik ke lantai dua kantor untuk transaksi.
Di lantai dua itu terjadi transaksi pembayaran antara Yadam dan pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan surat TTJPS (Tanda Terima Jaminan Pembelian Sementara).
"Ternyata pelaku tidak menyetorkan uang tersebut kepada kasir Kantor ASTRA," jelas kasat.
Atas kejadian tersebut pimpinan PT. Astra melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota. Kerugian yang dialami PT Astra Rp 37.700.000.
Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku ID. Tim berhasil mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku.
"Tim Puma langsung menuju kos-kosan di Kelurahan Mande. Pelaku ID berhasil diamankan beberapa saat usai menenggak minuman keras bersama beberapa orang temannya," terang Rayendra.
Pelaku ID
digelandang Ke Mako Polres Bima Kota beserta barang bukti berupa 1 dompet dan
KTP, 5 buah Kartu ATM, 1 lembar STNK, serta uang Rp 100 ribu. (red)