Ilustrasi |
BimaNews.id,
Bima-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima menyita uang tunai diduga hasil
korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp 100 juta.
"Uang
senilai 100 juta kita sita baru baru ini dari pendamping, kepala bidang dan
kepala dinas saat itu,’’ aku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi
Sudirman, SH ditemui di kantornya, Selasa (26/7).
Penyitaan itu
katanya, setelah ada penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas
1 B. Uang tersebut telah amankan, sebagai
barang bukti dalam perkara kasus dugaan korupsi dana Bansos.
‘’Untuk penanganan
perkara, sejumlah saksi korban sudah
hampir rampung diperiksa. Pekan ini kita agendakan pemeriksaan dua orang saksi
lagi," sebutnya.
Kedua saksi
itu penting, karena merupakan korban yang menerima bantuan. "Dalam SK
kepala desa disebut kedua orang itu korban kebakaran. Kita ingin pastikan mereka
benar sebagai korban kebakaran dan apa menerima bantuan," jelasnya.
Kejaksaan
kata Sudirman, juga telah melakukan
pemeriksaan ke Kementerian Sosial RI terkait penyaluran Bansos di Kabupaten Bima.
Bantuan itu disalurkan melalui Bank Mandiri.
"Alurnya
kan begini, usulan dikirim ke Kementerian dan diverifikasi di sana. Hasil
verifikasi, anggaran dialokasikan ke Kabupaten Bima," urainya.
Total
anggaran Bansos Rp 5 miliar lebih, dicairkan mulai Desember 2019 sampai Juli
2020.
Setelah setelah
pemeriksaan saksi dan tersangka rampung, akan dilakukan pemberkasan.
"Soal
audit BPK, nanti tergantung hasil gelar perkara. Kalau masih diperlukan audit,
atau alat bukti sudah komplit, jalan terus. Lebih cepat lebih bagus,"
tuturnya.
Untuk kasus
ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni pendamping, kepala
bidang dan Kepala Dinas Sosial saat itu.
Tersangka
pendamping dan kepala bidang, telah dieriksa sebagai saksi maupun tersangka.
Sementara untuk mantan kepala dinas, baru diperiksa sebagai saksi.
‘’Agenda
kita, bulan depan akan diperiksa," tandasnya. (fir)