Jual Barang Subsidi Lampaui HET, Dapat Dipidana - Bima News

Kamis, 28 Juli 2022

Jual Barang Subsidi Lampaui HET, Dapat Dipidana

Pupuk
Ilustrasi
 

BimaNews.id, Bima-Penyaluran barang subsidi pemerintah, seperti pupuk, gas elpiji dan lainnya telah diatur penerima maupun harga. Jika dijual di atas harga yang ditetapkan atau HET, dapat dipidana.

Hal itu ditegaskan praktisi hukum, Sulaiman MT, SH menanggapi penjualan pupuk jenis urea dan gas elpiji kemasan 3 Kg subsidi pemerintah melampaui HET.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999,  tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 Tahun 2014, tentang perdagangan mengatur tentang larangan dan sanksi.

"Dua produk hukum itu mengatur ancaman pidananya. Kalau ada yang melanggar bisa dilaporkan," katanya.

Aparat Penegak Hukum (APH),  dalam hal ini Kepolisian bisa mengusut dan memproses apabila ada penjualan barang subsidi yang melampaui HET.

‘’Untuk barang subsidi pemerintah, ada dua jenis pelanggaran. Yakni, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana,’’ terangnya.

Pelanggaran administrasi terkait dengan izin, itu disikapi oleh instansi terkait lingkup pemerintah daerah. Untuk pelanggaran pidana. Tinggal ada yang mau melaporkan kepada APH, dan wajib diproses.

Menurut dia, pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah masyarakat sebagai penerima manfaat. "Barang subsidi kan sudah diatur harga maupun penerima," tuturnya.

Pemerintah kata dia, telah memberikan keuntungan kepada pengecer maupun pangkalan resmi yang menjual barang subsidi pemerintah.

"Sebenarnya tidak perlu lagi menjual barang subsidi dengan harga melampaui HET. Dijual sesuai HET sudah ada keuntungan," tandasnya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda