Ilustrasi |
BimaNews.id,
Bima-Penyaluran barang subsidi pemerintah, seperti pupuk, gas elpiji dan
lainnya telah diatur penerima maupun harga. Jika dijual di atas harga yang ditetapkan
atau HET, dapat dipidana.
Hal itu
ditegaskan praktisi hukum, Sulaiman MT, SH menanggapi penjualan pupuk jenis
urea dan gas elpiji kemasan 3 Kg subsidi pemerintah melampaui HET.
Dalam
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 Tahun
2014, tentang perdagangan mengatur tentang larangan dan sanksi.
"Dua produk
hukum itu mengatur ancaman pidananya. Kalau ada yang melanggar bisa
dilaporkan," katanya.
Aparat
Penegak Hukum (APH), dalam hal ini
Kepolisian bisa mengusut dan memproses apabila ada penjualan barang subsidi
yang melampaui HET.
‘’Untuk barang
subsidi pemerintah, ada dua jenis pelanggaran. Yakni, pelanggaran administrasi
dan pelanggaran pidana,’’ terangnya.
Pelanggaran
administrasi terkait dengan izin, itu disikapi oleh instansi terkait lingkup
pemerintah daerah. Untuk pelanggaran pidana. Tinggal ada yang mau melaporkan kepada
APH, dan wajib diproses.
Menurut dia,
pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah masyarakat sebagai penerima manfaat.
"Barang subsidi kan sudah diatur harga maupun penerima," tuturnya.
Pemerintah kata
dia, telah memberikan keuntungan kepada pengecer maupun pangkalan resmi yang
menjual barang subsidi pemerintah.
"Sebenarnya
tidak perlu lagi menjual barang subsidi dengan harga melampaui HET. Dijual sesuai
HET sudah ada keuntungan," tandasnya. (fir)