Juhriati |
BimaNews.id, Kota Bima-Kurun waktu antara Januari hingga Juli 2022 tercatat 42 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kota Bima. Ini berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima.
Ketua LPA Kota Bima, Juhriati
mengatakan, kasus kekerasan seksual ini, baik anak sebagai korban maupun
sebagai pelaku.
Dari sejumlah kasus kekerasan sesksual
yang dilaporkan ke LPA sebutnya, sekitar 70 persen diselesaikan secara hukum.
Sekitar 30 persen melalui islah, dengan pertimbangan usia korban maupun pelaku masih
di bawah umur.
"Setiap penyelesaian kasus, kita
pertimbangkan yang terbaik bagi anak," ujarnya.
Selain kekerasan seksual, kasus lain
yang juga dilaporkan ke LPA seperti, kekerasan
fisik, penelantaran dan perebutan hak asuh anak, penganiayaan dan panah
misterius.
"Setiap tahun, kasus penelantaran
maupun perebutan hak asuh anak tetap muncul,’’ akunya.
Untuk keterlibatan anak dalam kasus
narkoba, selama ini belum ada yang dilaporkan ke LPA. "Entah tidak ada kasusnya
atau tidak mau dilaporkan, kami belum
bisa tracking," pungkasnya. (fir)