Ilustrasi |
BimaNews.id, Dompu-Seorang bapak inisial AS, 45 tahun beralasan memperkosa anak kandungnya 15 tahun karena ingin tes keperawanan. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap oknum warga Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Kanit PPA
Satreskrim Polres Dompu, Ipda Ade Helmi mengatakan, pelaku telah mengakui
perbuatannya. Oknum mengaku khilaf telah mencabuli putrinya.
‘’Pelaku
sudah kami tahan,” katanya dihubungi,
Rabu pagi (13/7).
Pelaku
beralasan, kasus pencabulan terjadi karena ingin tes keperawanan anak gadisnya.
Pelaku sendiri tidak ada masalah dengan
istrinya.
Kasus
pencabulan jelasnya, terjadi pada Juni lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Sebelumnya,
pelaku pergi karaoke ke salah satu café, saat itu dia menenggak minuman keras.
Sebelum pulang
ke rumah, pelaku sempat mengirim pesan singkat via WhatsApp pada korban.
Mengajaknya berhubungan badan, namun tidak dibalas korban.
Begitu
sampai di rumah, pelaku masuk ke kamar, kemudian memeluk anak gadisnya yang
sedang asyik main HP.
Pelaku meminta
korban membuka pakaian sambil mengancam. Karena takut, korban tidak berani melawan.
Dia hanya bisa menangis.
“Pelaku mengancam
korban supaya tidak berteriak. Kalau ketahuan nanti kita akan mati dibakar sama
warga,” ungkapny mengutip pengakuan pelaku.
Setelah
melampiaskan nafsunya, pelaku kembali ke kamar, tidur bersama istrinya. Atas kejadian itu,
korban minggat dari rumah, tinggal di rumah neneknya.
“Korban pun menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada neneknya, pamannya beserta keluarga yang lain. Sehingga kasus itu dilaporkan ke Polsek Kilo,” terangnya.
Selain
pelaku, sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Termasuk korban. Beberapa barang
bukti sudah dikumpulkan. (red)