Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Bima, Ir. Suryadin menyerahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 kepada Bupati Bima usai paripurna di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima, Senin (25/7) |
BimaNews.id,
Bima-DPRD Kabupaten Bima telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
pertanggungjawaban APBD tahun 2021 menjadi Perda devinitif.
Pengesahan
itu mealui rapat paripurna digelar di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten
Bima, Senin (25/7). Paripurna dipimpin Ketua Dewan setempat, M. Putra
Feriyandi, SIp didampingi Wakil Ketua Yasin, SPdi.
Hadir Bupati
Bima, Hj. Indah Dhamanyanti Putri, SE, Muspida dan sejumlah pimpina OPD lingkup
Pemkab Bima.
Paripurna
diawali laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait pembahasan Raperda.
Disampaikan juru bicara Ir. Suryadin HAK.
"Banggar
menyetujui Raperda yang diusulkan eksekutif untuk menjadi Perda devinitif,"
ucap Suryadin dalam laporannya.
Kendati
demikian, ada beberapa catatan penting disampaikan Banggar kepada eksekutif, terutama kepada Bupati Bima.
Diantaranya,
meminta pemerintah terus mengoptimalkan sumber PAD untuk menunjang pembangunan.
Terkait rencana
Bupati Bima menambah anggaran untuk
pembangunan Masjid Agung. Minta pending sampai temuan BPK tuntas.
Kepada
Bupati juga, Banggar meminta untuk lebih serius mengambil langkah kongkrit menyelesaikan
permasalahan yang terjadi di lingkup Pemkab Bima.
Usai
paripurna pertanggungjawaban APBD 2021 disahkan dilanjutkan dengan paripurna
penjelasan Bupati Bima terhadap KUA PPAS tahun 2023.
Untuk beberapa
waktu ke depan, DPRD akan membahas KUA PPAS mulai tingkat komisi dengan
mengundang OPD mitra kerja. Kemudian dilanjutkan dengan rapat Banggar. (fir/*)