BPN Ngaku Sertifikat Lahan 60 Hektare Dibuat Sebelum KTM Dibangun - Bima News

Rabu, 20 Juli 2022

BPN Ngaku Sertifikat Lahan 60 Hektare Dibuat Sebelum KTM Dibangun

KTM
Kota Terpadi Mandiri (KTM) Tambora
 

BimaNews.id, Bima-Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bima, Lalu M. Huda, S.St., MH mengakui menerbitkan 18 lembar sertifikat pada lahan seluas 60 Hektare (Ha) di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tambora.

 

"Memang benar ada sertifikat yang terbitkan di KTM Tambora," akunya saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Bima, Rabu (20/7)

 

Penerbitan 18 lembar sertifikat itu katanya, menindaklanjuti permintaan. "Jadi gini, kita tindaklanjuti permintaan dari warga sekitar, dari Oi Panihi, Kawinda Toi dan lain-lain," ucapnya.

 

Sebelum diproses, lanjut dia, pihaknya telah melakukan tahapan sesuai aturan yang berlaku. "Itu kan dulu pertama kali dibuat  tahun 1996 silam," sebutnya.

Penerbitan sertifikat di kawasan KTM dalam tiga gelombang. Ada yang tahun 1996, 2016 dan 2018. ‘’Itu sebelum saya menjabat," katanya.

 

Saat masyarakat mengajukan permohonan sertifikat,  areal dalam kawasan KTM Tambora itu belum milik pemerintah.

 

"Sekarang kita datangi pemerintah daerah. Kita ingin tahu surat keputusan penetapan KTM Tambora itu sejak kapan," timpalnya.

 

Sebelumnya, Huda bersama bawahan mengadakan rapat konsultasi di ruang rapat Wakil Bupati Bima terkait persoalan tersebut.

 

"Kami masih mencari kepastian hukum atas status kepemilikan lahan itu," ujarnya.

 

Dia memastikan, permohonan warga kala itu karena ada kepastian dipastikan status kepemilikannya. "Yang jelas tanah itu saat itu memenuhi syarat untuk dibuatkan sertifikat," terangnya.

 

Sertifikat, jelas Huda, merupakan bukti hak yang kuat. Namun dapat dibatalkan, jika terbukti lahan tersebut terbukti milik pemerintah.

 

"Sampai saat ini lokasi KTM belum diberikan tanda batas yang jelas. Hanya disebut laut Flores batasan Utara dan kawasan hutan batasan bagian Selatan," timpalnya.

 

Untuk pembatalan sambungnya, akan dilakukan setelah semua jelas dan disidangkan oleh panitia landform. "Nanti tim gugus tugas reformasi agraria akan dilibatkan setelah koordinasi ini," pungkasnya.

 

Isu yang berkembang, ada dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam pembuatan 18 sertfikat tersebut, Kepala Bidang Ketransmigrasian Disnakertrans, Sutami, ST belum bisa memastikannya.

 

Karena sebelumnya, oknum anggota dewan dimaksud telah memberikan klarifikasi. Membanta terlibat dalam hal itu.

 

"Kita pernah duduk bersama dengan anggota dewan itu di ruang kepala dinas. Saat itu bersangkutan mengaku tidak terlihat di hadapan kami saat itu,’’ sebut

Sutami, Rabu (20/7). (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda