Kota Terpadi Mandiri (KTM) Tambora |
BimaNews.id, Bima-Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bima, Lalu M.
Huda, S.St., MH mengakui menerbitkan 18 lembar sertifikat pada lahan seluas 60
Hektare (Ha) di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tambora.
"Memang benar ada sertifikat yang terbitkan di KTM
Tambora," akunya saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Bima, Rabu (20/7)
Penerbitan 18 lembar sertifikat itu katanya, menindaklanjuti
permintaan. "Jadi gini, kita tindaklanjuti permintaan dari warga sekitar,
dari Oi Panihi, Kawinda Toi dan lain-lain," ucapnya.
Sebelum diproses, lanjut dia, pihaknya telah melakukan tahapan
sesuai aturan yang berlaku. "Itu kan dulu pertama kali dibuat tahun 1996 silam," sebutnya.
Penerbitan sertifikat di kawasan KTM dalam tiga gelombang. Ada
yang tahun 1996, 2016 dan 2018. ‘’Itu sebelum saya menjabat," katanya.
Saat masyarakat mengajukan permohonan sertifikat, areal dalam kawasan KTM Tambora itu belum milik
pemerintah.
"Sekarang kita datangi pemerintah daerah. Kita ingin tahu
surat keputusan penetapan KTM Tambora itu sejak kapan," timpalnya.
Sebelumnya, Huda bersama bawahan mengadakan rapat konsultasi di
ruang rapat Wakil Bupati Bima terkait persoalan tersebut.
"Kami masih mencari kepastian hukum atas status kepemilikan
lahan itu," ujarnya.
Dia memastikan, permohonan warga kala itu karena ada kepastian dipastikan
status kepemilikannya. "Yang jelas tanah itu saat itu memenuhi syarat
untuk dibuatkan sertifikat," terangnya.
Sertifikat, jelas Huda, merupakan bukti hak yang kuat. Namun
dapat dibatalkan, jika terbukti lahan tersebut terbukti milik pemerintah.
"Sampai saat ini lokasi KTM belum diberikan tanda batas
yang jelas. Hanya disebut laut Flores batasan Utara dan kawasan hutan batasan
bagian Selatan," timpalnya.
Untuk pembatalan sambungnya, akan dilakukan setelah semua jelas
dan disidangkan oleh panitia landform. "Nanti tim gugus tugas reformasi agraria
akan dilibatkan setelah koordinasi ini," pungkasnya.
Isu yang berkembang, ada dugaan keterlibatan oknum anggota dewan
dalam pembuatan 18 sertfikat tersebut, Kepala Bidang Ketransmigrasian
Disnakertrans, Sutami, ST belum bisa memastikannya.
Karena sebelumnya, oknum anggota dewan dimaksud telah memberikan
klarifikasi. Membanta terlibat dalam hal itu.
"Kita pernah duduk bersama dengan anggota dewan itu di
ruang kepala dinas. Saat itu bersangkutan mengaku tidak terlihat di hadapan
kami saat itu,’’ sebut
Sutami, Rabu (20/7). (fir)