Foto satelit lokasi lahan KTM Tambora, yang dilingkar telahd ibuat sertifikat BPN Kabupaten Bima |
BimaNews.id, Bima-Lahan seluas 60 Hektare (Ha) milik Pemerintah
Kabupaten Bima di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tambora, kini dikuasai warga
setempat. Ironisnya, lahan tersebut telah diterbitkan 18 lembar sertifikat
sebagai hak milik perorangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Bima.
Kepala Bidang Ketransmigrasian Disnakertrans Kabupaten Bima, Sutami, ST membenarkan hal itu. Dari 120
hektare lahan untuk pengembangan KTM
Tambora, sekitar 60 Hektare telah disertifikat oleh warga setempat.
‘’Lahan 120 hektare itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima, Nomor 188.45/158/003/2010, tanggal 3 Maret 2010 tentang penetapan kawasan Kawinda Tengah Kecamatan Tambora sebagai pusat KTM Tambora,’’ sebutnya.
Kemudian didukung SK Gubernur dan SK Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI, Nomor 293/MEN/IX/2009, tentang penetapan lokasi KTM Tambora.
‘’Saya baru mengetahui adanya pengalihan hak dari milik
pemerintah menjadi milik perorangan tersebut setelah membuka aplikasi resmi
Kementerian ATR dan BPN RI,’’ sebutnya saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten
Bima, Selasa (19/7).
Dalam aplikasi Sentuh tanah ku milik BPN, sudah diterbitkan 18
sertifikat dalam areal kawasan KTM. Namun, tidak ditampilkan siapa pemilik
sertifikat dimaksud.
"Kita sudah meminta BPN untuk memberitahu siapa warga yang
menguasai lahan itu berdasar sertifikat yang diterbitkan. Jangankan nama,
copian sertifikat saja tidak mau diberikan,’’ sesalnya.
Di lokasi KTM Tambora katanya, banyak dibangun fasilitas
pemerintah. Seperti jalan dan gedung. Setiap
tahun pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembangunan lanjutan.
Selama ini, BPN tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah
daerah sebelum menerbitkan sertifikat tersebut.
Sebelum terungkap adanya belasan sertfikat dalam kawasan KTM
Tambora, pemerintah Kabupaten telah beberapa kali mengajukan Hak Pengelolaan
Lahan (HPL) kepada BPN Kabupaten Bima. Namun tidak pernah ditanggapi.
"Wajar saja, setiap kita ajukan HPL tidak pernah ditanggapi
oleh BPN. Rupanya sudah dibuatkan sertifikat pada sebagian lahan ini," kecamnya.
Terhadap penerbitan sejumlah sertifikat tersebut, pihaknya meminta pada BPN Kabupaten Bima agar
menganulir kembali.
Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bima, M. Huda yang dikonfirmasi
via pesan WhatsApp, Selasa (19/7)