Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tambora |
BimaNews.id, Bima-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menelusuri dan menyelesaikan sengketa lahan di KTM Tambora, Kamis (21/7).
Tim GTRA atau panitia pertimbangan landreform ini dibentuk saat
rapat koordinasi di Kantor Pemkab Bima. Rapat itu dihadiri Kementerian Agraria
dan BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bima.
"Hari Kamis telah dibentuk tim GTRA yang akan menelusuri sertifikat
lahan 60 hektare di KTM Tambora," sebut Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten
Bima, Suryadin, SS, MSi dihubungi, Kamis malam (21/7).
"Tim ini nanti yang akan menelusuri asal usul lahan yang
diduga telah dibuat sertifikat itu," jelasnya.
Tim GTRA sebutnya, melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah
(OPD). Seperti Dinas Perkim Kabupaten
Bima, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Bagian Hukum, dan
Kantor ATR dan BPN Kabupaten Bima.
"Pihak BPN telah bertemu dengan Bupati Bima, koordinasi kaitan masalah lahan di
Tambora," katanya.
Sikap pemerintah selanjutnya, bergantung hasil kerja tim tersebut.
Apakah akan menempuh langkah hukum atau tidak,
"Akan ada rekomendasi dari tim setelah mereka bekerja,"
terangnya.
Menyinggung dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai salah
seorang di antara pemilik sertifikat tersebut, pihaknya belum bisa memastikan
hal itu.
"Kita belum bisa memastikan. Nanti akan ditelusuri dasar
warga mengajukan permohonan sehingga sertifikat diterbitkan," jelasnya.
Pembentukan Tim GTRA diakui, sebagai solusi untuk menyelesaikan
sengketa lahan di kawasan KTM Tambora itu.
"Kami sudah lapor ke Pemda agar membentuk Tim GTRA,"
kata Kepala Kantor Agraria dan BPN Kabupaten Bima, Lalu M. Huda dikonfirmasi
terpisah via WhatsApp.
Soal lahan di KTM Tambora bisa diselesaikan melalui Tim GTRA
atau dengan cara lain sesuai ketentuan yang berlaku.
"Salah satu tugas tim GTRA adalah mengkoordinasikan dan memfasilitasi
penyelesaian sengketa dan konflik agraria," jelasnya. (fir)