Aksi pengerusakan saat Pilkades di Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora beberapa waktu lalu |
BimaNews.id, Bima-Dari 17 orang warga Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima yang diamankan, 9 diantaranya ditetapkan tersangka kasus pengerusakan.
Sementara 8
orang lain masih didalami keterlibatannya dalam kasus pengerusakan kantor Desa
Oi Panihi saat Pilkades, Kamis (7/7).
KBO Reskrim
Polres Bima IPTU Sudarto dikonfirmasi, mengatakan telah menetapkan 9 tersangka
dalam kasus pengerusakan kantor Desa Oi Panihi.
"Penanganan
perkaranya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan," ungkapnya, Selasa
(12)7).
Penetapan
tersangka lanjut dia, setelah dilakukan gelar perkara terhadap hasil
penyelidikan.
"8
orang masih kita amankan di Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman
terhadap dugaan keterlibatan mereka," jelasnya.
Dari 9 orang
tersangka bebernya, 7 orang masing masing inisial MJ, N, S, J, SH, IK dan AR
diduga berperan sebagai pelaku pengerusakan menggunakan palu, kayu dan
pembakaran. Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP.
"Sedangkan
2 orang lain yaitu NR dan AP disangkakan dengan pasal 160 KUHP tentang
provokator," terangnya.
Meski sudah
ditetapkan sebagai tersangka, tambahnya, ke 9 orang itu tidak ditahan.
"Mereka belum ditahan," timpalnya.
Pelapor
dalam kasus pengerusakan itu masih samar samar, dia mengaku hasil temuan di
lapangan.
"Motif
para tersangka, mereka kecewa terhadap panitia dengan banyaknya suara batal
sebanyak 105 lembar," jelasnya.
Merujuk pada
video yang beredar diakui, jumlah massa saat pengerusakan terjadi puluhan
orang.
"Jumlah
massa saat pengerusakan kantor desa itu sekitar 50 orang. Masih kita dalami
keterlibatan mereka, tapi untuk 9 orang ini sudah memenuhi unsur,"
tandasnya.
Camat
Tambora, Fadillah, S.S dihubungi mengatakan, pelayanan sementara di Desa Oi
Panihi dialihkan ke rumah Sekretaris Desa.
Untuk
pembangunan kantor desa yang rusak katanya, belum diketahui apakah dibangun
baru atau direhab. Masih akan
dibicarakan dengan DPBMDes dan kepala daerah. (fir)