Ilustrasi |
BimaNews.id, Bima-Tiap tahun, jumlah warga Kabupaten Bima menjadi pekerja migran (PMI) di luar negeri meningkat setiap tahun. Saat ini tercatat sebanyak 3.539 orang, mulai tahun 2019 hingga 2022.
Dalam rentang
waktu yang sama, ada 66 TKI bermasalah di negara penempatan. Terbanyak dialami TKI ilegal. Seperti, over
kontrak kerja, gaji tidak dibayar, meninggal dunia, kecelakaan kerja, pindah
majikan, ditempatkan tidak sesuai pekerjaan yang dijanjikan, kabur dari rumah
majikan dan berangkat ilegal.
Termasuk
korban penganiayaan dan hilang kontak dari keluarga. "Dari sejumlah kasus
itu, terbanyak adalah meninggal dunia,
dianiaya, tidak dibayar gaji dan hilang kontak. Masalah mereka sudah kami
fasilitasi," sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Bima Fatahulah, Selasa (5/7).
Untuk kasus tahun
2022, baru beberapa orang. Masih didata dan koordinasi dengan Badan Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Setiap tahun
angka pengiriman TKI variatif, didominasi kaum perempuan. Tahun 2019 lalu katanya,
pengiriman TKI terbanyak yakni, 2.065 orang. Sementara tahun 2020 hingga 2021 minim.
Pengiriman TKI di batasi akibat pandemi Covid-19.
"Rinciannya,
tahun 2020 sebanyak 476 orang, 2021
sebanyak 340 orang," sebutnya.
Tahun 2022 hingga
Juli tercatat sebanyak 658 orang. Peningkatan pengiriman TKI tersebut karena Covid-19
di berbagai negara penempatan mulai melandai. Tidak ada lagi pembatasan
penerimaan TKI.
Sebanyak 3.539 orang TKI asal Bima ditempatkan di sejumlah Negara. Seperti, Brunei Darussalam, Hongkong, Malaysia, Singapura, Taiwan, United Kingdom, Saudi Arabia, Italia dan Polandia.
"TKI
asal Bima lebih cenderung ke Taiwan dan Singapura karena gaji di sana lebih
tinggi,’’ sebutnya.
Dari 3.539
TKI tersebut, sekitar 5 persen yang bekerja di sektor formal. Seperti di bidang elektronik, perhotelan dan
medis. Sementara 95 persen lainnya bekerja pada bidang in formal. Sebagai asisten
rumah tangga dan pengasuh Lanjut Usia (Lansia).
Kabag
Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin tidak menampik banyaknya temuan kasus
TKI ilegal di luar negeri. Untuk menekan pengiriman TKI ilegal, Bupati Bima Hj
Indah telah menandatangani MoU dengan BP2MI di Bali beberapa waktu lalu.
"Lanjutan
dari MoU itu akan dibentuk Satgas pencegahan TKI ilegal. Konsepnya sudah ada,
tinggal dikonsultasikan ke badan hukum," terangnya.
Jika sudah
terbentuk dibentuk, Satgas yang melibatkan unsur TNI dan Polri tersebut akan
menjaga ketat pintu keluar masuk Kota dan Kabupaten Bima. Seperti di area
Pelabuhan Soekarno-Hatta, Bandara, hingga terminal bus (red)