Imran, SH, MH |
BimaNews.id, Bima-Tahapan Pemilu 2024
telah dimulai. Tercatat 38 partai politik (Parpol) dan partai lokal Aceh telah
mendaftar di KPU RI. Itu berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SH,
MH mengatakan, tahapan selanjutnya, verifikasi peserta Pemilu. Dimulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
‘’Sebagai persiapan menghadapi tahapan
itu, saat ini mulai lakukan penguatan
kapasitas SDM melalui Bimtek. Kegiatan ini secara nasional diselenggarakan pada
tanggal 23 sampai 25 Juli untuk kabupaten
dan kota,’’ sebutnya, Kamis (21/7).
Untuk verifikasi, Parpol peserta
Pemilu dikelompokan dalam 3 jenis. Yaitu, partai politik yang sampai ambang batas 4
persen ke atas. Partai lama, tapi tidak sampai ambang batas 4 persen dan
partai baru.
"Verifikasi Parpol ada dua, yakni
administrasi dan factual,’’ sebutnya.
Verifikasi administrasi jelas Imran, hanya untuk kelompok partai yang melewati
ambang batas saja. Untuk partai yang lama yang tidak sampai ambang batas, dan
partai politik baru, akan melewati
tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
"Pendaftaran Parpol di KPU RI, tapi proses verifikasi berlangsung di kabupaten dan kota," jelasnya.
Hasil verifikasi tersebut akan
ditetapkan melalui pleno KPU RI. Untuk menentukkan partai yang lolos maupun
tidak. (fir)