Ilustrasi |
Suryadin: Wilayah Lambu Kabupaten Bima Tidak Masuk Zona WPR
BimaNews.id,
BIMA- Rencana eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di Dusun Baku, Desa Sumi,
Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima belakangan ini mencuat.
Rumornya,
saat ini sedang dalam proses persiapan pembangunan basecamp dan kegiatan eksplorasi.
Padahal dalam
Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, wilayah
Kecamatan Lambu dan sekitarnya tidak termasuk dalam Wilayah Penambangan Rakyat
(WPR).
Sisi lain, Kementerian
ESDM (Energi Sumebr Daya Mineral) Provinsi NTB belum menerima pengajuan
permohonan penerbitan izin eksplorasi maupun eksploitasi untuk penambangan
mineral dan batu bara di wilayah Kabupaten Bima. Sebagaimana diatur UU Nomor
4 Tahun 2009, tentang penambangan Mineral dan Batu bara.
Kasi Minerba
Kementerian ESDM Provinsi NTB Muhktar mengaku, sejak ada pelimpahan kewenangan
dari Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) kepada Kementerian ESDM Provinsi sejak
tanggal 11 Maret 2022 belum ada perusahan yang mengajukan permohonan izin
kegiatan tambang di Bima.
"Hingga
sekarang belum ada pengajuan dari perusahan," katanya pada media ini,
Kamis (2/6).
Izin
aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi tambang harus diajukan sebelum ada kegiatan.
Begitu juga dengan aktivitas penambangan rakyat, belum ada pihak yang
mengajukan izin.
"Kendati
itu penambangan rakyat, tetap harus ada izin," jelasnya.
Kabag Prokopim
Setda Bima Suryadin, M.Si mengatakan, sesuai RTRW Kabupaten Bima, wilayah Baku
dan sekitarnya tidak termasuk dalam zona WPR.
"Memang
pernah penambangan warga di Baku itu diajukan
rekomendasi, lalu dibahas TkPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah ). Tapi,
sampai saat ini belum ada rekomendasi," jelasnya.
Apabila ada
pihak yang ingin melakukan kegiatan penambangan kata dia, harus ada izin dari
Dirjen Minerba.
"Ini
akan disetujui kalau sesuai dengan arahan tata ruang yang ada," tandasnya.
(fir)