Ilustrasi |
BimaNews.id,
Bima-Hasil audit BPK NTB awal tahun 2022, masih terdapat dana BOS yang mengendap
sebesar Rp 161.166.813 juta. Angka itu merupakan
akumulasi dari 472 rekening SD dan SMP se Kabupaten Bima tahun anggaran 2021
yang tidak digunakan lagi, namun belum ditutup.
Hal itu melanggar
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset dan
Teknologi Nomor 19 Tahun 2021, tentang
Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOS
PAUD, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
BPK NTB juga
menemukan bunga bank dari penyimpanan dana BOS belum disetor ke kas daerah Rp 25.456.454
juta.
Terhadap
temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Bima, memerintahkan manajemen BOS
Kabupaten Bima berkoordinasi dengan pihak sekolah. Meminta untuk menyetor jasa
giro senilai Rp 25.456.454,82 juta ke kas daerah.
Kepala Dinas
Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaiddin dikonfirmasi mengaku, belum melihat LHP
BPK NTB. "Saya belum melihat laporan itu," akunya.
Soal surat
pemberitahuan dari Inspektorat Kabupaten kaitan temuan itu, dia juga mengaku
tidak mengetahuinya. "Belum ada surat itu," katanya. (fir)