Tidak Ikut Reses, Empat Anggota DPRD Kabupaten Bima ‘Kuras’ APBD Rp 130 Juta - Bima News

Minggu, 05 Juni 2022

Tidak Ikut Reses, Empat Anggota DPRD Kabupaten Bima ‘Kuras’ APBD Rp 130 Juta

Reses
Ilustrasi
 

BimaNews.id, BIMA-Kendati tidak melaksanakan reses, empat anggota DPRD Kabupaten Bima berhasil ‘menguras’ APBD hingga Rp 130.300.000 juta. Mereka inisila MA, EM, ABD dan MUS.

Modusnya,  keempat wakil rakyat ini diduga mengambil uang jatah reses pada bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bima. Padahal tidak melaksanakan reses.

Ironisnya, ketika anggaran reses dipertanggungjawabkan melalui SPJ, penggunaannya disulap. Seolah-olah telah habis digunakan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB lampiran 13 memuat rincian temuan di lapangan dan hasil konfirmasi berdasar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kabupaten Bima.

Untuk anggota DPRD Kabupaten Bima inisial MA ditetapkan lokasi reses di Desa Sangiang, Desa Tawali dan Desa Ranggasalo, Kecamatan Wera. Total biaya reses yang sudah diterima Rp 31.459.000 juta.

Berdasar rincian dalam LHP BPK NTB, MA mempertanggungjawabkan anggaran tersebut untuk keperluan ATK senilai Rp 1 juta, foto copy Rp 1 juta, sound system Rp 1,5 juta, sewa kursi Rp 1 juta, sewa terop Rp1,5 juta, Snack Rp5,5 juta, biaya makan Rp 10 juta, air minum Rp 1 juta dan tunjangan reses Rp 9.450.000 juta. Pelaksanaan reses dilaporkan pada bulan Mei 2021.

Untuk anggota dewan inisial EM, ditentukan lokasi reses di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Berdasar hasil konfirmasi BPK NTB, EM tidak melaksanakan reses di Desa tersebut meski yang bersangkutan telah menerima dana reses sebesar Rp 32.950.000 juta.

Rincian penggunaan uang oleh EM yaitu, untuk ATK senilai Rp 1 juta, foto copy senilai Rp 1 juta, sewa kursi Rp 2 juta, sound system senilai Rp 1,5 juta, terop 1,5 juta, Snack Rp 5,5 juta, makan Rp 10 juta, air minum Rp 1 juta dan tunjangan reses Rp 9.450.000 juta. Waktu pelaksanaan reses dilaporkan pada bulan Mei 2021.

Anggota DPRD inisial ABD mendapat jatah lokasi reses di Desa Teke, Kecamatan Palibelo. Padahal dari hasil konfirmasi BPK NTB, bersangkutan tidak melaksanakan reses di desa tersebut.

Anggota DPRD inisial ABD juga telah menerima anggaran reses sebesar Rp 32.950.000 juta dengan penggunaan yang telah dibuatkan SPJ, yaitu pengadaan ATK senai Rp 1 juta, biaya foto copy senilai Rp 1 juta, sewa kursi Rp 2 juta, sewa sound system' senilai Rp 1,5 juta, terop Rp 1,5 juta, Snack Rp5,5 juta, makan Rp 10 juta, air minum Rp 1 juta dan tunjangan reses sebesar Rp 9.450.000 juta.

Sementara waktu pelaksanaan kegiatan reses dilaporkan dilaksanakan pada bulan Maret 2021.

Untuk anggota DPRD inisial MUS, sama seperti ketiga rekannya yang lain. MUS menerima dana reses sebesar Rp 32.450.000 juta dengan lokasi reses Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi. Berdasar konfirmasi BPK NTB, bersangkutan tidak melaksanakan reses di desa tersebut.

Dalam LHP BPK NTB, penggunaan dana reses MUS dilaporkan untuk pembelian ATK senilai Rp 1 juta, foto copy Rp 1 juta, sewa kursi Rp 2 juta, sewa terop Rp 1,5 juta, Snack Rp 5,5 juta, makan Rp 10 juta, air minum Rp 1 juta dan tunjangan reses sebesar Rp 9.450.000 juta. Yang bersangkutan melaporkan kegiatan reses pada bulan Maret 2021.

Sekwan DPRD Kabupaten Bima, Edi Tarunawan, SH yang dikonfirmasi terkait pembuatan SPJ penggunaan dana reses empat anggota dewan yang tidak melaksanakan reses  itu mengaku, belum bisa memberikan penjelasan.

"Saya belum lihat LHPnya. Mungkin besok saya cek dulu di kantor," elaknya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda