Ilustrasi |
BimaNews.id, BIMA-Kendati tidak melaksanakan reses, empat anggota DPRD Kabupaten Bima berhasil ‘menguras’ APBD hingga Rp 130.300.000 juta. Mereka inisila MA, EM, ABD dan MUS.
Modusnya, keempat wakil rakyat ini diduga mengambil uang
jatah reses pada bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bima. Padahal tidak
melaksanakan reses.
Ironisnya, ketika
anggaran reses dipertanggungjawabkan melalui SPJ, penggunaannya disulap. Seolah-olah
telah habis digunakan.
Dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB lampiran 13 memuat rincian temuan di
lapangan dan hasil konfirmasi berdasar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)
Sekretariat DPRD Kabupaten Bima.
Untuk
anggota DPRD Kabupaten Bima inisial MA ditetapkan lokasi reses di Desa Sangiang,
Desa Tawali dan Desa Ranggasalo, Kecamatan Wera. Total biaya reses yang sudah
diterima Rp 31.459.000 juta.
Berdasar
rincian dalam LHP BPK NTB, MA mempertanggungjawabkan anggaran tersebut untuk
keperluan ATK senilai Rp 1 juta, foto copy Rp 1 juta, sound system Rp 1,5 juta,
sewa kursi Rp 1 juta, sewa terop Rp1,5 juta, Snack Rp5,5 juta, biaya makan Rp 10
juta, air minum Rp 1 juta dan tunjangan reses Rp 9.450.000 juta. Pelaksanaan
reses dilaporkan pada bulan Mei 2021.
Untuk
anggota dewan inisial EM, ditentukan lokasi reses di Desa Panda, Kecamatan
Palibelo, Kabupaten Bima. Berdasar hasil konfirmasi BPK NTB, EM tidak
melaksanakan reses di Desa tersebut meski yang bersangkutan telah menerima dana
reses sebesar Rp 32.950.000 juta.
Rincian
penggunaan uang oleh EM yaitu, untuk ATK senilai Rp 1 juta, foto copy senilai
Rp 1 juta, sewa kursi Rp 2 juta, sound system senilai Rp 1,5 juta, terop 1,5
juta, Snack Rp 5,5 juta, makan Rp 10 juta, air minum Rp 1 juta dan tunjangan
reses Rp 9.450.000 juta. Waktu pelaksanaan reses dilaporkan pada bulan Mei
2021.
Anggota DPRD
inisial ABD mendapat jatah lokasi reses di Desa Teke, Kecamatan Palibelo. Padahal
dari hasil konfirmasi BPK NTB, bersangkutan tidak melaksanakan reses di desa
tersebut.
Anggota DPRD
inisial ABD juga telah menerima anggaran reses sebesar Rp 32.950.000 juta
dengan penggunaan yang telah dibuatkan SPJ, yaitu pengadaan ATK senai Rp 1
juta, biaya foto copy senilai Rp 1 juta, sewa kursi Rp 2 juta, sewa sound
system' senilai Rp 1,5 juta, terop Rp 1,5 juta, Snack Rp5,5 juta, makan Rp 10
juta, air minum Rp 1 juta dan tunjangan reses sebesar Rp 9.450.000 juta.
Sementara
waktu pelaksanaan kegiatan reses dilaporkan dilaksanakan pada bulan Maret 2021.
Untuk
anggota DPRD inisial MUS, sama seperti ketiga rekannya yang lain. MUS menerima
dana reses sebesar Rp 32.450.000 juta dengan lokasi reses Desa Nipa, Kecamatan
Ambalawi. Berdasar konfirmasi BPK NTB, bersangkutan tidak melaksanakan reses di
desa tersebut.
Dalam LHP
BPK NTB, penggunaan dana reses MUS dilaporkan untuk pembelian ATK senilai Rp 1
juta, foto copy Rp 1 juta, sewa kursi Rp 2 juta, sewa terop Rp 1,5 juta, Snack
Rp 5,5 juta, makan Rp 10 juta, air minum Rp 1 juta dan tunjangan reses sebesar
Rp 9.450.000 juta. Yang bersangkutan melaporkan kegiatan reses pada bulan Maret
2021.
Sekwan DPRD
Kabupaten Bima, Edi Tarunawan, SH yang dikonfirmasi terkait pembuatan SPJ
penggunaan dana reses empat anggota dewan yang tidak melaksanakan reses itu mengaku, belum bisa memberikan penjelasan.
"Saya
belum lihat LHPnya. Mungkin besok saya cek dulu di kantor," elaknya. (fir)