H. Abdul Wahab Usman |
BimaNews.id,
Bima-Temuan BPK NTB atas potensi kerugian daerah terhadap realisasi APBD tahun
anggaran 2021 di Kabupaten Bima sekitar Rp
10 miliar.
Memasuki
bulan kedua setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, pengembalian ke kas
daerah sekitar Rp 2 miliar.
"Total pengembalian
sampai hari ini (Sabtu), sesuai data dihimpun petugas kami sekitar Rp 2
miliar," ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman
dihubungi, Sabtu (18/6).
Jumlah itu katanya, belum termasuk yang sudah setor
tetapi belum menyerahkan dokumen tanda setor pada Inspektorat Kabupaten Bima.
Menyoal
kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket proyek diakui, sebagian sudah
disetor. "Rata-rata sudah bayar lunas seperti di Perkim kaitan proyek
Masjid Agung dan RSUD," terangnya.
Untuk temuan
selisih paham pajak PPn pada proyek Masjid Agung Bima Rp 7 miliar, tidak ada
unsur kerugian. "Karena uangnya masuk ke kas negara sesuai dengab LHP BPK.
Saat ini sedang proses administrasi, restitusi pajak untuk dialihkan dari kas
negara ke kas daerah," sebutnya.
Bagaimana
ketentuan pidana apabila telat setor dari tenggat waktu 60 hari sejak LHP BPK
NTB diterima? H. Abdul Wahab enggan memperjelas aturan soal itu. (fir)