Temuan BPK Rp 10 Miliar di Kabupaten Bima, Baru Dikembalikan Rp 2 M - Bima News

Sabtu, 18 Juni 2022

Temuan BPK Rp 10 Miliar di Kabupaten Bima, Baru Dikembalikan Rp 2 M

Abdul Wahab
H. Abdul Wahab Usman
 

BimaNews.id, Bima-Temuan BPK NTB atas potensi kerugian daerah terhadap realisasi APBD tahun anggaran 2021 di Kabupaten Bima sekitar Rp 10 miliar.

Memasuki bulan kedua setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 2 miliar.

"Total pengembalian sampai hari ini (Sabtu), sesuai data dihimpun petugas kami sekitar Rp 2 miliar," ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman dihubungi, Sabtu (18/6).

Jumlah itu  katanya, belum termasuk yang sudah setor tetapi belum menyerahkan dokumen tanda setor pada Inspektorat Kabupaten Bima.

Menyoal kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket proyek diakui, sebagian sudah disetor. "Rata-rata sudah bayar lunas seperti di Perkim kaitan proyek Masjid Agung dan RSUD," terangnya.

Untuk temuan selisih paham pajak PPn pada proyek Masjid Agung Bima Rp 7 miliar, tidak ada unsur kerugian. "Karena uangnya masuk ke kas negara sesuai dengab LHP BPK. Saat ini sedang proses administrasi, restitusi pajak untuk dialihkan dari kas negara ke kas daerah," sebutnya.

Bagaimana ketentuan pidana apabila telat setor dari tenggat waktu 60 hari sejak LHP BPK NTB diterima? H. Abdul Wahab enggan memperjelas aturan soal itu. (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda